Sidang Kedua Kasus Sate Beracun, Penasihat Hukum Nani: Ada Pasal Siluman

Anwar beranggapan bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 27 September 2021 | 19:15 WIB
Sidang Kedua Kasus Sate Beracun, Penasihat Hukum Nani: Ada Pasal Siluman
Terdakwa sate beracun Nani Aprilia Nurjaman (25) mengikuti sidang secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi dari lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Nani Aprilia Nurjaman (25) terdakwa kasus sate beracun menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berlangsung secara daring di ruang siang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (27/9/2021) pagi.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.

Anwar beranggapan bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan, yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.

"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.

Baca Juga:NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan

Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.

"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya.

Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan.

Sidang kedua kasus sate beracun di PN Bantul berjalan daring pada 27 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Sidang kedua kasus sate beracun di PN Bantul berjalan daring pada 27 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya.

Namun demikian dalam perkara ini, lanjutnya, Nani tidak punya rencana untuk membunuh Naba Faiz Prasetya (10) yang merupakan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun itu ke salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan

Saat itu, target penerima sate beracun tidak mau menerimanya, lalu sate dibawa pulang oleh Bandiman si driver ojol.

"Jadi pasal tersebut unsur sengaja untuk membunuh Naba di mana? Itu tidak pernah ada," terangnya.

Pihaknya pun menyoal PN Bantul yang dinilai tidak bisa memutus perkara ini. Sebab, Nani membeli sate hingga mencampurnya dengan sianida terjadi di Kota Jogja.

"Semua proses itu terjadinya di Kota Jogja, tapi memang saat menewaskan anak ojol terjadi di Bantul," katanya.

Menurutnya, yang paling tepat mengadili kasus sate beracun ini adalah PN Kota Jogja. Hal itu sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

"Dalam pasal itu disebutkan jika PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana itu terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan, fungsinya tidak hanya meringankan hukum terdakwa melainkan juga memperjuangkan keadilan.

"Kalau hukumnya salah mau bagaimana, pasti tidak ada keadilan untuk klien saya," katanya.

Sementar itu, Hakim ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (4/10/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas nota keberatan.

"Jadi nanti akan dibuka lagi pada 4 Oktober 2021. Agendanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa,” ucap Aminuddin.

Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak