SuaraJogja.id - Masa karantina untuk penumpang kedatangan internasional bakal dikurangi. Ini terungkap usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama menteri kabinet Indonesia Maju.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Presiden Jokowi sudah memberi arahan masa karantina diturunkan dari delapan hari menjadi lima hari. Namun, hal ini akan terus dievaluasi.
"Kami akan terus mengevaluasinya (pengurangan masa karantina)," kata Sandiaga di sela-sela kunjungannya di Kampung Wisata Rejowinangun, Jumat (8/10/2021).
Adapun alasan pengurangan masa karantina karena berdasar data bahwa masa inkubasi Covid-19, selama 3,7-3,8 hari. Itu pun berkelindan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing.
Baca Juga:Kagum Penampilan Dalang Cilik Asal Rejowinangun, Sandiaga Uno Ingin Ajak Tampil ke Amerika
"Kami mendapat rekomendasi dan sudah diarahkan untuk diturunkan lima hari," ujar dia.
Di sisi lain, katanya masa karantina sejatinya bisa menjadi peluang pariwisata era baru. Hotel-hotel bisa menyediakan tempat karantina berstandar internasional yang layak.
"Misalnya dibuat lima hari dalam satu resort. Saya berpikirnya ada satu tempat yang didedikasikan untuk karantina," terangnya.
Dengan demikian, akan sangat memberikan keleluasan bagi wisatawan yang baru saja bepergian ke luar negeri lalu kembali ke Indonesia dan harus menjalani karantina selama lima hari.
"Selama lima hari itu dipantau kesehatannya sehingga tidak membahayakan masyarakat sekitar," paparnya.
Baca Juga:Cerita Dalang Cilik Asal Rejowinangun yang Mencuri Perhatian Sandiaga Uno
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam rapat dibahas mengenai periode karantina.
"Ini dengan situasi seperti ini nanti akan dirapatkan dan di posisinya menjadi lima hari," katanya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (7/10).
Meskipun demikian, keputusan tersebut akan dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Harus dibuat dulu dari BNPB, Kemendagri, dan juga dari Kementerian Perhubungan," ungkapnya.