SuaraJogja.id - Oknum guru ngaji G (35) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 tahun dan 20 tahun di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari Gunungkidul memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses hukum dugaan kasus pencabulan oknum yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terus berlanjut. Polisi sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan Senin (11/10/2021) kemarin mereka melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiga lokasi menjadi fokus polisi adalah Masjid Al Ikhlas Padukuhan Mulo, SD Negeri Mulo Baru dan Sungai Gowang Kalurahan Gari Kapanewon Paliyan. Ketiganya merupakan satu rangkaian dalam aksi pencabulan tersebut.
Menurut korban yang berumur 18 tahun, aksi pencabulan terhadap dirinya berlangsung sekitar tanggal 11 September 2021 yang lalu. Beberapa hari sebelum pencabulan, ada sebuah pengajian remaja putri di Masjid Al Ikhlas.
Baca Juga:Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
"Saya disuruh pulang terakhir. Karena G ingin berbicara kepada saya sebelum pulang,"ujar korban berumur 18 tahun ini.
Setelah semua peserta pengajian pulang, G lantas mendekati korban dan keduanya mengobrol biasa. G lantas mengatakan jika ada aura negatif pada diri korban. Namun G mengaku belum mengetahui aura negatif seperti apa yang menimpa korban.
Untuk mengetahuinya, G lantas memberi sebuah kain kafan kecil kepada korban. G meminta kepada korban agar di rumah mencabut rambut bagian intim dan membungkusnya ke dalam kain kafan tersebut. Kain kafan tersebut dan nanti dibawa ke pertemuan selanjutnya yang kebetulan jatah di rumah pelaku.
"Pertemuan pengajian selanjutnya itu di sekolah. Kan G tinggal di SD N Mulo Baru bersama istrinya,"ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut korban diminta untuk pulang terakhir. Kemudian oknum guru ngaji tersebut memanggil yang bersangkutan di ruang kelas 6. G meminta korban agar membuka bungkusan kain kafan yang berisi rambut bagian intim korban. G lantas seperti melakukan analisa dengan membaca doa-doa.
Baca Juga:Kunjungi Gunungkidul, Sandiaga Uno Nilai Nglanggeran Siap untuk Uji Coba Terbatas
G mengatakan jika korban kini tengah di bawah pengaruh guna-guna dan ia akan menolongnya. Saat bicara empat mata tersebut, korban diminta tak melepas pandangan mata pelaku. Hingga akhirnya korban tak bisa memberontak dan memenuhi semua keinginan pelaku.
"Saya itu sadar bisa lihat lampu di atas ruangan. Saya ingin berontak tetapi tidak bisa,"ujar dia.
Ketika akan melakukan persetubuhan, korban tersadar dan langsung memberontak. Korban meminta pelaku menyudahi aksinya yang menjijikkan tersebut.
"Saya ndak tahu itu hipnotis atau bukan. Tetapi saya ingat namun akan memberontak ndak bisa,"paparnya.
Saat aksi tersebut terjadi sebenarnya istri G juga berada di lingkungan sekolah. Namun istri G saat itu berada di dalam kamar yang biasa ditinggali bersama G dan anak-anaknya. Saat itu istri G tengah menonton televisi di dalam kamarnya.
Modus yang sama juga menimpa korban lain yang berumur 20 tahun. Namun peristiwa yang menimpa gadis berumur 20 tahun tersebut terjadi pada pertengahan puasa yang lalu. Tetapi ritual untuk korban dilakukan tengah malam di Sungai Gowang. Bahkan ketika berangkat ritual yang berakhir hubungan badan ini, gadis berumur 20 tahun tersebut diantar orangtuanya.
"Saya sama teman-teman seperti ada ritual di sungai. Saat sudah selesai, teman-teman dan orangtua saya disuruh naik duluan. Saya sama dia masih di sungai,"ujar dia.
Kontributor : Julianto