Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya

Polisi lakukan olah TKP kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Gunungkidul

Galih Priatmojo
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:12 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya
Polisi melakukan cek TKP kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Gunungkidul, Senin (11/10/2021). [Kotributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji, G (35) di Gunungkidul terus berlanjut. Senin (11/10/2021), Tim Reskrim Polres Gunungkidul melakukan pengumpulan data di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga lokasi. 

Didampingi pengacaranya, dua korban yang berusia 18 tahun dan 20 tahun hadir dalam pengumpulan data di TKP tersebut. Dua korban masing-masing diminta menjelaskan secara detil peristiwa yang menimpa mereka.

Olah TKP pertama dilaksanakan di SD Mulo Baru yang berada di jalan Wonosari-Baron Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari. Kemudian di Masjid Al Ikhlas Mulo, dan juga di Kali Gowang Kalurahan Giri Kapanewon Paliyan. 

Di SD N Mulo Baru, korban yang berumur 18 tahun menunjukkan titik-titik kegiatan di SD N Mulo Baru yang berakhir dirinya dicabuli. Titik tersebut di antaranya di depan kantor Kepala Sekolah, ruang perpustakaan, tempat yang dijadikan tempat menginap terduga pelaku bersama istri.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Gunungkidul Tambah 2 Orang, Pasien Sembuh 20 Orang

Kemudian ruang guru, toilet hingga gudang yang ada di SD tersebut. Korban secara detil masih mengingat lokasi dan benda apa saja yang ada saat kegiatan yang berakhir pencabulan tersebut terjadi. Sejumlah guru dan karyawan SD N Mulo Baru juga  turut memperhatikan olah TKP tersebut.

Di Masjid Mulo, kedua korban juga terlihat menjelaskan secara detil lokasi mana saja yang dimanfaatkan dalam kegiatan mereka. Di antaranya di serambi, dalam masjid dan juga di dalam toilet. Kemudian mereka melanjutkan ke kali Gowang.

Kanit Pidana Khusus Sar Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Puji Hartono menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara berkaitan dengan dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya lantas menaikkan status kasus pencabulan ini ke penyidikan.

"Kita tingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan,"tutur dia mewakili Kanit PPA yang tengah melakukan diklat di Semarang, Senin (11/10/2021).

Ibnu menambahkan, dalam rangka penyidikan tersebut salah satunya adalah dengan cek lapangan lokasi berlangsungnya peristiwa pencabulan. Olah TKP tersebut tentu harus melibatkan para korban karena yang mengetahui adalah mereka.

Baca Juga:Jalur Wisata ke Gunungkidul Disekat 24 Jam, Wisatawan Bandel Dipaksa Putar Balik

Guru Ngaji Urung Ditetapkan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak