Setelah mengantongi identitas, mereka mendapat petunjuk mengarah ke Jakarta Selatan. Polisi langsung memburunya ke Ibukota. Dan tanggal 4 September 2021 lalu berhasil mengamankan seorang pelaku yg bernama PH sekira pukul 03.00 WIB.
Dari keterangan PH (42) warga Bogor mengarah ke dua orang temannya yaitu AA (41) warga Bogor yang berada di Pangalengan Bandung. Tanggal 2 September 2021 mereka berhasil menangkap AA wekira pukul 16.30 WIB. Satu orang pelaku berinisial ED belum berhasil diamankan.
"Mereka kami bawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata dia.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rian Permana menambahkan, sindikit ini sebenarnya mengarah Kartu Nikah. Kartu Nikah tersebut dijual kepada sindikat penyedia jasa nikah siri ataupun pemalsuan Kartu Nikah yang banyak terdapat di wilayah Bogor.
Baca Juga:Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
"Mereka memang menyediakan Kartu Nikah untuk penyelengara nikah siri,"ujar dia.
Hingga saat ini, lanjut Rian, pelaku mengaku belum menjual Kartu Nikah tersebut. Dan rencananya Kartu Nikah tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.
Kedua orang pelaku yang kini diamankan hanya berperan sebagai pemetik dan pelaku ED yang masih kabur adalah penghubung sindikat ini dengan jaringan penyedia nikah ilegal. Uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,"kata dia
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Kunjungi Gunungkidul, Sandiaga Uno Nilai Nglanggeran Siap untuk Uji Coba Terbatas