Jual Kartu Nikah untuk Pasangan Ilegal, Polisi Gulung Sindikat Pembobol KUA

pelaku melakukan pembobolan di dua KUA di Gunungkidul

Galih Priatmojo
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Jual Kartu Nikah untuk Pasangan Ilegal, Polisi Gulung Sindikat Pembobol KUA
Polres Gunungkidul tangkap sindikat pembobol KUA yang selama ini meresahkan. [kontributor / Julianto]

Hingga saat ini, lanjut Rian, pelaku mengaku belum menjual Kartu Nikah tersebut. Dan rencananya Kartu Nikah tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.

Kedua orang pelaku yang kini diamankan hanya berperan sebagai pemetik dan pelaku ED yang masih kabur adalah penghubung sindikat ini dengan jaringan penyedia nikah ilegal. Uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,"kata dia

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak