SuaraJogja.id - Warga terdampak revitalisasi Benteng Wetan Keraton Yogyakarta di Jalan Mangunnegaran Wetan, Panembahan, Kota Jogja tidak menerima tali asih dari Pemda DIY. Keputusan itu dia ambil karena salah satu hak penghidupannya yang tiap hari di rumah ditolak oleh petugas di Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY saat pendataan.
Agus Indartono lebih kurang 40 tahun tinggal di atas tanah Magersari yang dimiliki Keraton Yogyakarta. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, Agus berjualan mulai dari ikan lohan, bahan baku jamu, batu akik hingga berjualan burung. Aktivitas itu dia lakukan di rumah yang sebentar lagi harus rata dengan tanah.
"Saya bisa membeli kebutuhan rumah hingga menyekolahkan anak saya dari penghidupan sebagai pedagang hewan dan barang yang sedang tren. Saat ini saya masih berjualan burung," terang Agus ditemui SuaraJogja.id di kediamannya, Jalan Mangunnegaran Wetan, Jumat (15/10/2021).
Berjualan dari tahun 2000-2021, aktivitasnya juga sudah diketahui warga sekitar. Tak jarang ada warga yang belajar dengan Agus cara mengembangbiakkan dan merawat hewan itu terutama burung.
Baca Juga:Warga Kenekan Tergusur Revitalisasi Benteng Wetan Keraton, Begini Nasib Pengusaha Seragam
Duda satu anak itu tidak menyangka jika usaha yang dia bangun sebagai penghidupannya tidak dianggap oleh petugas yang mendampingi dalam penyaluran tali asih warga terdampak pembangunan benteng. Padahal dengan aktivitas yang sama dengan barang jualan berbeda, warga lainnya mendapat perhitungan bangunan sebagai tempat usaha.
Hal itu bermula saat pemanggilan dan sosialisasi sekitar Mei 2021. Dalam sosialisasi petugas dari Pemda DIY yakni Disbud DIY menjelaskan bangunan akan dihitung oleh tim appraisal termasuk keberfungsian rumah, apakah untuk usaha atau hanya tempat tinggal.
Agus mendatangi undangan sosialisasi. Namun hal itu ia rasa terkesan mendadak, terlebih lagi ada hal yang janggal ketika Agus datang ke tempat sosialisasi.
"Jadi pertama kali yang dipanggil kan warga di Jalan Kenekan tapi pada waktu itu kita sekitar delapan orang pemilik rumah Jalan Mangunnegaran Wetan diikutkan dan undangannya juga tiba-tiba. Saya pikir warga kami masih lama, mungkin 2022 baru ada sosialisasi, kok ini begitu cepat," katanya.
Kejanggalan itu makin dia rasakan ketika hadir di lokasi. Pasalnya tidak ada nama dirinya serta tujuh warga Jalan Mangunnegaran saat hari sosialisasi itu. Namanya baru dicantumkan setelah sesi tanya jawab dan acara hampir usai.
Baca Juga:Revitalisasi Benteng Wetan Keraton, Warga Jalan Kenekan Juga Harus Angkat Kaki Desember
Pada waktu tersebut juga delapan warga termasuk Agus harus segera angkat kaki sebelum awal Desember 2021.
"Saya tidak mempersoalkan itu ya, karena ini kan tanah Keraton, bisa diambil sewaktu-waktu dan itu kewajiban kami untuk pindah karena ada pembangunan benteng," katanya.
Berlanjut pada pengukuran dan penghitungan bangunan sekitar Juni 2021. Saat itu petugas appraisal sudah mencatat bangunan dan juga meminta identitas dirinya yang tinggal di rumah tersebut.
Petugas hanya menghitung luasan bangunan yang dinilai sebesar Rp62 juta. Namun rumah yang menurutnya sebagai tempat usaha tidak dihitung.
Agus kembali diundang pada 23 Agustus 2021 dari Dinas Kebudayaan DIY dengan nomor surat 433/52177. Para warga hadir di Pendopo Dalem Prabeya, Kompleks Keraton Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB.
"Lalu saat ada undangan 23 Agustus 2021 di sana diminta tanda tangan dan pencairan. Tapi saat itu saya bertanya bagaimana dengan bangunan sebagai tempat usaha yang menjadi penghidupan saya. Sebenarnya kriteria disebut usaha itu seperti apa. Lalu petugas yang waktu itu menerima saya menghubungi pihak appraisal dan meminta kejelasan. Tapi nyatanya saya belum menerima blangko sebagai tempat usaha sejak pengukuran itu," urainya.
Selang beberapa waktu, petugas appraisal kembali ke rumah Agus. Mengecek dan melihat usaha burung yang dilakukannya.
"Petugas juga tanya kenapa burung yang saya jual sedikit, lalu dapat apa jika menjual sedikit burung. Ya bagaimana lagi, karena sudah digusur, burung yang kemarin saya gantungkan di dalam rumah sudah saya jual. Tidak mungkin saya pindah membawa banyak sangkar burung. Sejak awal tim appraisal itu datang ke rumah juga sudah melihat usaha saya, tapi seakan tidak tahu," keluh dia.
Petugas juga sempat meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk memastikan usaha Agus. Namun menurutnya, dia seperti dipojokkan karena harus dimintai surat-surat itu.
Tak berhenti di sana dirinya juga sempat mendatangi petugas di kantor Disbud DIY untuk komplain. Saat itu terdapat beberapa warga yang juga komplain terkait rumahnya yang seharusnya dinilai sebagai lokasi usaha.
Namun lagi-lagi, dirinya ditolak. Pasalnya petugas Disbud DIY mengaku juga menjual burung hingga 150 pasang. Namun hal itu tidak masuk dalam kategori usaha.
"Saya juga kaget dengan pernyataan dia. Penjual burung Blackthroat sebanyak 150 pasang di Jogja memangnya ada?. Hal itu juga bukan disebut usaha. Saya tidak habis pikir," katanya.
Selain itu, Agus mendapat keterangan dari petugas lagi jika mereka mencari data dari perangkat wilayah setempat terhadap aktivitas warga. Agus dinyatakan tidak pernah melakukan usaha dan tidak pernah ditemukan kegiatan berjualan di rumahnya.
"Padahal jelas saya tiap hari beternak dan menjual hewan-hewan selama ini. Mengapa malah dianggap tidak ada usaha di rumah. Itu yang menjadi alasan mereka menolak (rumah sebagai lokasi usaha)," kata dia.
Meski hak penghidupannya tidak dihitung, Agus tetap diminta untuk menandatangani hak bangunan yang selama lebih kurang 40 tahun ini ia tempati. Tetapi hal itu dia urungkan dan memutuskan tidak mengambil.
"Saya hanya ingin meminta kejelasan ketika bertemu petugas pemerintahan waktu itu, namun malah hinaan yang saya dapat. Saya diminta tanda tangan, jika tidak segera tanda tangan, nanti saya tidak dapat apa-apa. Ya sudah kalau memang tidak mendapat apapun saya biarkan saja," jelas dia.
Terakhir pertemuan dengan petugas di Disbud DIY itu, Agus akan dikabari oleh perangkat kelurahan terkait komplainnya. Namun hingga saat ini tidak pernah mendapat kabar apapun. Termasuk tidak ada kejelasan tali asih sebesar Rp62 juta yang seharusnya diterima Agus dialihkan kemana.
Keluhan yang sama sebenarnya dirasakan juga oleh Candra Darmawan (43). Pengusaha mainan yang memiliki gudang di Jalan Kenekan sebagai tempat menyimpan barang usahanya juga tidak dihitung sebagai bangunan usaha. Kendati demikian, Darmawan tetap menandatangani hak bangunan dan menerima tali asih itu.
"Sebenarnya itu kan gudang untuk usaha saya. Tapi oleh petugas justru dinilai bangunan biasa. Karena memang bangunannya luas, saya dapat sekitar Rp184 juta," kata Darmawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disbud DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi tidak mau memberi keterangan terkait salah seorang warga yang tidak menerima tali asih itu.
"Kalau itu saya tidak diberikan izin. Bisa ditanyakan kepada Keraton langsung," kilahnya.
SuaraJogja.id mencoba mencari konfirmasi dari Penghageng Kawedanan Panitrapura. Namun, staf bernama KRT Pintoko mengarahkan untuk melayangkan surat terlebih dahulu, namun untuk pembangunan Benteng Wetan sendiri dirinya mengarahkan untuk bertemu dengan Dinas Kebudayaan DIY, yang terjun langsung dalam pendampingan warga dan juga pembangunannya ke depan.