Era Orde Baru di Indonesia dimulai setelah Jenderal Soeharto dilantik sebagai presiden pada 1968, setellah MPR sementara menolak pertanggungjawaban Presiden Soekarno pada 12 Maret 1967.
Di era ini pemerintah bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Lembaga negara pada era ini tidak berbeda dengan periode sebelumnya.
Hanya saja ada perubahan struktur kepresidenan, di mana Lembaga tersebut diberikan kekuasaan penuh dan dominan, sesuai pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Pada periode ini pula, presiden dipilih oleh MPR namun tidak tunduk dan bertanggung jawab pada DPR. Begitu dominan dan sentralnya posisi presiden, pada periode ini, kepala negara tersebut dapat dipilih secara berulang-ulang.
Baca Juga:Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Ini yang membuat Presiden Soeharto bisa tepilih secara enam kali berturut-tuirut. Sementara wakil presiden hanya bisa dipilih sekali.
3. Lembaga Negara di Era Reformasi
Setelah 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto berhasil ditumbangkan pada Mei 1998, setelah terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Mundurnya Presiden Soeharto menandakan berakhirnya era Orde Baru dan berganti era Reformasi. Pada era ini, UUD 1945 telah empat kali diamandemen.
Laman sumbarprov.go.id menulis, amandemen tersebut dilakukan tepatnya pada kurun waktu 1999 hingga 2002.
Baca Juga:Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Amandemen ini kemudian berpengaruh pada Lembaga negara, baik itu dalam hal kekuasaan, fungsi dan jumlahnya. Pada amandemen pertama, sejumlah pasal yang terkait dengan Lembaga kepresidenan diubah.