Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Pembubaran Lembaga tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari fungsi yang sudah tidka relevan dengan semangat reformasi, hingga iyang bertujuan untuk menghemat keuangan negara.

Lama Wikipedia.org menulis, sejumlah Lembaga negara yang dibubarkan diantaranya Dewan Pertimbangan Agung, Departemen Penerangan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Badan Akuntansi Keuangan Negara.

Hingga era kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini, diperkirakan sedikitnya ada 37 lembaga negara yang akan dibubarkan.

Kontributor : Rio Rizalino

Baca Juga:Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak