Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada periode ini, Indonesia menerapkan system pemerintahan parlementer, sebagai konsekuensi disepakatinya Konferensi Meja Bundar.

Dalam model pemerintahan ini, susunan Lembaga negara di Indonesia terdiri dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berada di posisi tertinggi.

Di bawahnya ada Mahkamah Agung, BPK, Presiden, Menteri-menteri, DPR dan Senat. Semua itu berada dalam posisi yang sejajar.

Baca Juga:Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

C. UUD Sementara 1950 (periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Bentuk Negara Serikat ternyata tak bertahan lama di Indonesia, hanya sekitar 8 bulan. Alhasil Undang-undang Dasar negara Kembali mengalami perubahan, termasuk juga susunan Lembaga negara di Indonesia.

Dalam periode ini, UUD Sementara 1950 berada di hierarki yang lebih tinggi.

Di bawahnya ada sejumlah Lembaga negara, diantaranya Badan Konstituante, Majelis Perubahan Undang-undang, DPR sementara, Presiden dan wakil presiden, Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

Dalam system Lembaga negara ini, DPR sementara sebelumnya adalah senat yang dibubarkan dan diganti fungnya menjadi parlemen.

Baca Juga:Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Dalam periode ini pula diselenggarakan Pemilihan Umum pertama di Indonesia dan dinilai yang paling demokratis, yakni pada 1955.

D. UUD 1945 (periode 1950 – 1971)

Dengan dikeluarkannya Dekrit presiden 1950, maka dasar negara Indonesia Kembali pada UUD 1945. Ini kemudian membuat susunan Lembaga negara di Indonesia Kembali berubah.

Pada periode ini, junlah kembaga negara di Indonesia mirip dengan UUD 1945 priode pertama, yaknu UUD 1945 berada di posisi paling atas.

Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan rakyat, lalu dibawahnya ada Mahkamah Agung, Dewan pertimbangan Agung, Presiden, DPR Gotong Royong dan Badan pemeriksa Keuangan. Sementara Badan Konstituante yang telah dibentuk sebelumnya dibubarkan.

2. Lembaga Negara di Era Orde Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak