Waspada Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal, Pakar TI UGM Beri Imbauan Ini

Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Eleonora PEW
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:57 WIB
Waspada Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal, Pakar TI UGM Beri Imbauan Ini
Ilustrasi utang - (Pixabay/stevepb)

"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta ijin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," kata dia.

Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik. Sebab setelah mengunggah data pribadi ke Internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.

"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya," ujar dia.

Lukito juga meminta pemerintah segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Baca Juga:Sosiolog: Para Pekerja Pinjol Adalah Korban

Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini