Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal

Operator desk collection mencari foto-foto si peminjam di media sosial lalu diedit) dengan pose telanjang meski itu bukan foto mereka.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:24 WIB
Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal
[ILUSTRASI] Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

"Banyak orang yang tertarik dengan pekerjaan ini karena ada bonus yang besar di luar gaji pokok. Apalagi kalau bisa menagih seumpama dari 50 peminjam, 80 persennya bisa tertagih. Bisa dapat penghasilan Rp10 juta," jelas dia.

Romy pun membandingkan cara penagihan dengan dirinya yang kini bekerja di pinjol yang legal. Ketika menagih wajib mengucapkan salam kepada peminjam dan nama terang.

"Itu hal yang wajib dilakukan saat melakukan penagihan. Yang jelas harus menagih secara beretika, enggak boleh berkata kasar," katanya.

Jika ada peminjam yang mendapat perlakuan kasar dari desk collection, bisa dilaporkan ke perusahaannya. Si penagih pun akan mendapat teguran maupun sanksi.

Baca Juga:Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar

"Kalau ada yang melakukan hal seperti itu, bisa-bisa kami yang kena sanksi. Belum lama ini sudah ada dua orang yang dipecat karena itu," imbuhnya.

Ditambahkannya, adanya pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Artinya, mereka setelah mendapat pinjaman uang lalu hilang entah kemana.

"Banyak yang seperti itu, setelah dapat pinjaman uang lalu kabur. Tidak bisa dihubungi," katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis (14/10/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dalam penggerebekan tersebut, satu manager, dua HRD, dan 83 operator atau debt collector online diamankan. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Satu orang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 79 sudah dipulangkan ke Yogyakarta.

Baca Juga:Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak