SuaraJogja.id - Penambangan pasir dan batu yang ada di aliran kali Progo tepatnya di Padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Sleman terus berlanjut setelah warga memprotes pada Desember 2020 lalu. Meski pihak penambang telah mengantongi izin, mereka tidak memperhatikan kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga Jomboran, Iswanto menjelaskan sejak polisi menaikkan status pelaporan pihak penambang kepada dua warga Jomboran menjadi penyidikan, warga tidak lagi melakukan aksi penyaluran aspirasi.
"Sudah tidak ada lagi kegiatan warga ke tempat penambangan. Penambangan terus dilanjutkan setelah kami dilaporkan itu," ungkap Iswanto dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak penambang lebih bebas lagi melakukan aktivitas di aliran Kali Progo. Bahkan menurut Iswanto, pengawas tambang juga tidak pernah ditemui di lokasi.
Baca Juga:Jelang Lawan PSS Sleman, Persib Bandung Berlatih Dua Kali Sehari
"Dadi di jarke wae (jadinya dibiarkan saja)," ujar Iswanto.
Iswanto menganggap bahwa penambangan itu memang tidak akan berdampak kepada pengusaha. Namun warga yang tinggal 25-50 meter dari Kali Progo tempat penambangan tersebut akan merasakan imbasnya.
"Seperti di Jomboran, sekarang sumur-sumur saja sudah kering. Beberapa warga memilih membeli air. Ini kan menyulitkan kami. Akhirnya kami melakukan protes, malah dilaporkan," kata dia.
Tidak hanya itu, aktivitas tambang yang berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo juga memberi dampak kepada warga Padukuhan Wiyu. Dampak yang dirasakan juga sama yaitu kekeringan.
Dari informasi yang diterima Iswanto, penambangan rencananya akan diperluas ke Sendangagung, Kembang Nanggulan, Kulonprogo dan Kalibawang yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang.
Baca Juga:PPKM Turun Level, Dinkes Sleman: Boleh Kumpul-kumpul Asalkan....
"Katanya, pengajuan sudah ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY. Tapi menurut kami janggal, karena untuk izin tambang harusnya kan ke pemerintah pusat, kenapa masih diurus di provinsi?. Jika sampai benar penambangan itu diperluas, kami malah curiga," kata dia.
Warga, kata Iswanto berharap ada kebijakan pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Selain itu warga juga menuntut agar penambangan dihentikan.
"Jika terus dilakukan (penambangan) siapa yang bisa menjamin kelestarian lingkungan di sini. Kalau sudah rusak yang merasakan hanya warga," kata dia.
Sebelumnya, dua warga Jomboran dilaporkan oleh penambang, Pramudya Afgani terkait aksi protes yang pernah dilakukan warga Desember 2020 lalu. Warga dilaporkan ke polisi karena dugaan menghalangi usaha tambang seperti tertuang di Pasal 162 UU Minerba.
Pasrah tidak bisa berbuat banyak, warga Jomboran mengadu untuk mendapat pendampingan ke LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta.