Warga yang Tolak Penambangan di Kali Progo Dikriminalisasi, Ini Kata LBH Yogyakarta

warga yang menolak penambangan di Kali Progo dikriminalisasi

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Warga yang Tolak Penambangan di Kali Progo Dikriminalisasi, Ini Kata LBH Yogyakarta
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi kantor Walhi Yogyakata, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta menyayangkan pihak Polres Sleman yang menaikkan kasus laporan menghalangi usaha penambangan oleh Pramudya Afgani ke warga Jomboran, Minggir, Sleman ke proses penyidikan. Para warga hanya berjuang untuk menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penambangan pasir dan batu yang sudah berdampak ke lingkungan warga.

Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan seharusnya polisi melihat usaha warga untuk mempertahankan lingkungannya.

"Lagi-lagi pejuang lingkungan dibungkam oleh polisi. Kita tahu pasal 162 UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba ini sering digunakan kepada para pejuang lingkungan. Kami menyayangkan upaya warga ini malah dikriminalisasi atas dugaan menghalangi usaha penambangan," terang Budi saat konferensi pers di Kantor Walhi Kota Yogyakarta, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan bahwa warga bergerak karena keresahannya dengan dampak penambangan di kemudian hari. Selain itu adanya Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjelaskan bahwa warga yang menjaga lingkungan dijamin keamanannya tidak diterapkan oleh polisi.

Baca Juga:Kritik Sekolah Online, Ini Potret Anak-anak Belajar di Tepi Sungai Progo

"Pihak yang berwenang (polisi) ini tidak memperhatikan pasal-pasal anti slap di dalam UU Lingkungan Hidup. Dimana di pasal 66 UU PPLH disebutkan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan dengan iktikad baik agar lingkungan menjadi baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau perdata," katanya.

Laporan oleh Pramudya Afgani yang menuding warga Jomboran menghalang-halangi usaha penambangan juga tidak jelas. Padahal warga saat itu hanya menyampaikan aspirasi pada Desember 2020 lalu.

"Ini juga tidak jelas apa yang dimaksudkan oleh yang bersangkutan. Seperti apa itu bentuk menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang dilakukan warga hingga dituduh melanggar Pasal 162 UU no 3 Tahun 2020 tentang Minerba," katanya.

Warga kata Budi juga tidak langsung melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut. Warga Jomboran juga sudah menyiapkan bukti dan telah berkali-kali melapor kepada pihak berwenang namun tak digubris.

"Warga tidak ujug-ujug datang ke lokasi penambangan untuk menyampaikan aspirasi itu. Mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan sesuai prosedural. Tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata dia.

Baca Juga:Diduga ada Masalah Keluarga, Warga Kulonprogo Nekat Terjun ke Sungai Progo

Kembali pada Pasal 66 UU PPLH, Budi menilai bahwa selama ini Pasal 66 tidak pernah digunakan sebagai dasar rujukan oleh pihak kepolisian. Di lain sisi UU itu juga tidak pernah dipakai untuk melindungi warga yang berupaya menjaga lingkungan hidup mereka.

Berita Terkait

Pelaporan Relawan Ganjar Pranowo terhadap Anies Baswedan Dikritik oleh Pakar Hukum, Mengancam Demokrasi?

cianjur | 16:24 WIB

ALMI menilai video syur mirip Rebecca Klopper yang beredar bisa merusak moral anak bangsa.

entertainment | 18:03 WIB

Namun, langkah mereka saat ini masih dalam bentuk aduan, bukan laporan.

sumatera | 17:22 WIB

Kasus dugaan rasis terhadap Anies Baswedan

bestie | 13:20 WIB

Perusakan pipa PDAM Tirta Intan Garut berlokasi di Pasirwangi dilaporkan ke Polisi. Pihak perusahaandan pelanggan atas insiden itu karena aliran air terhenti selama 1x24 jam.

garut | 16:05 WIB

News

Terkini

Dia mengaku tak menyangka keputusannya menjadi mitra UMi akan membawanya menjadi sosok yang dipercaya oleh masyarakat.

News | 19:00 WIB

Selain relawan, BPBD juga melatih organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pencegahan hingga penanggulangan kebakaran.

News | 17:12 WIB

Diungkapkan Rini bahwa dari data empat tahun terakhir itu pengidap sifilis memang didominasi laki-laki.

News | 17:08 WIB

Atas penyerangan itu korban mengalami luka-luka. Korban satu mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul kemudian dicekik.

News | 14:18 WIB

terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY sejak tahun 2019.

News | 14:14 WIB

Menurut Anne, perubahan jadwal dilakukan karena karakter penumpang di Yogyakarta dan Solo berbeda dengan Jabodetabek.

News | 11:32 WIB

Disampaikan Herwatan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa

News | 23:56 WIB

Kuwat merupakan salah satu korban dukun pengganda uang di Banjarnegara

News | 23:43 WIB

Berdasarkan laporan Future of Dating 2023, disebutkan bahwa Gen Z mengutamakan autentisitas dalam dunia kencan.

Lifestyle | 19:33 WIB

Fasilitas Swiss-Belboutique Yogyakarta ini terbuka untuk umum. Bahkan, disediakan gratis peminjaman handuk mandi bagi setiap tamu yang berenang.

Lifestyle | 17:18 WIB

Budhi menambahkan, program vaksinasi di DIY juga menyasar para penghuni lapas.

News | 17:10 WIB

Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun.

News | 16:50 WIB

Unit PPA Polresta Jogja sudah berupaya memfasilitasi kelima perempuan sebagai korban itu untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY.

News | 16:40 WIB

Elektabilitas Ganjar Pranowo disalip Prabowo Subianto berdasar survei Litbang Kompas

News | 16:12 WIB
Tampilkan lebih banyak