SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta menyayangkan pihak Polres Sleman yang menaikkan kasus laporan menghalangi usaha penambangan oleh Pramudya Afgani ke warga Jomboran, Minggir, Sleman ke proses penyidikan. Para warga hanya berjuang untuk menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penambangan pasir dan batu yang sudah berdampak ke lingkungan warga.
Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan seharusnya polisi melihat usaha warga untuk mempertahankan lingkungannya.
"Lagi-lagi pejuang lingkungan dibungkam oleh polisi. Kita tahu pasal 162 UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba ini sering digunakan kepada para pejuang lingkungan. Kami menyayangkan upaya warga ini malah dikriminalisasi atas dugaan menghalangi usaha penambangan," terang Budi saat konferensi pers di Kantor Walhi Kota Yogyakarta, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan bahwa warga bergerak karena keresahannya dengan dampak penambangan di kemudian hari. Selain itu adanya Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjelaskan bahwa warga yang menjaga lingkungan dijamin keamanannya tidak diterapkan oleh polisi.
Baca Juga:Kritik Sekolah Online, Ini Potret Anak-anak Belajar di Tepi Sungai Progo
"Pihak yang berwenang (polisi) ini tidak memperhatikan pasal-pasal anti slap di dalam UU Lingkungan Hidup. Dimana di pasal 66 UU PPLH disebutkan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan dengan iktikad baik agar lingkungan menjadi baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau perdata," katanya.
Laporan oleh Pramudya Afgani yang menuding warga Jomboran menghalang-halangi usaha penambangan juga tidak jelas. Padahal warga saat itu hanya menyampaikan aspirasi pada Desember 2020 lalu.
"Ini juga tidak jelas apa yang dimaksudkan oleh yang bersangkutan. Seperti apa itu bentuk menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang dilakukan warga hingga dituduh melanggar Pasal 162 UU no 3 Tahun 2020 tentang Minerba," katanya.
Warga kata Budi juga tidak langsung melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut. Warga Jomboran juga sudah menyiapkan bukti dan telah berkali-kali melapor kepada pihak berwenang namun tak digubris.
"Warga tidak ujug-ujug datang ke lokasi penambangan untuk menyampaikan aspirasi itu. Mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan sesuai prosedural. Tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata dia.
Baca Juga:Diduga ada Masalah Keluarga, Warga Kulonprogo Nekat Terjun ke Sungai Progo
Kembali pada Pasal 66 UU PPLH, Budi menilai bahwa selama ini Pasal 66 tidak pernah digunakan sebagai dasar rujukan oleh pihak kepolisian. Di lain sisi UU itu juga tidak pernah dipakai untuk melindungi warga yang berupaya menjaga lingkungan hidup mereka.
- 1
- 2