Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman

sejumlah warga di Jomboran dikriminalisasi lantaran menolak penambangan di Kali Progo

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman
Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menunjukkan surat laporan polisi yang ditujukan kepada warga Jomboran yang menolak pertambangan di kali Progo saat ditemui di Kantor Walhi Yogyakarta, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono angkat suara terkait warga yang dilaporkan karena diduga menghalangi usaha pertambangan di sekitar Kali Progo Padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.

Meski pihaknya belum mengetahui detail atas pelaporan tersebut, Polres Sleman secara profesional akan melakukan prosedur saat melakukan pemeriksaan.

"Nanti saya perlu koordinasi dengan tim penyidik. Mungkin saya belum ke sini. Tapi tentu kami akan melakukan secara profesional," terang Wachyu dihubungi Suarajogja.id, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, Polres Sleman tidak akan memihak siapapun untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga:Evaluasi PTM SMP di Sleman, Guru: Siswa Masih Susah Jaga Jarak

"Kami akan ikuti aturan dan sesuai prosedur. Tidak akan memihak sana-sini," terang dia.

Meski dirinya masih akan melihat laporan itu, Wachyu berpesan agar semua pihak menahan diri. Di sisi lain proses penyidikan juga akan berjalan cukup panjang.

"Harapan kami, semua pihak harus menahan diri. Proses penyidikan ini kan berjalan panjang, masih jauh itu, harus melengkapi keterangan saksi, alat bukti dan sebagainya," kata Wachyu. 

Disinggung terkait polisi yang tidak memperhatikan soal Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana di dalamnya menjelaskan bahwa warga yang menjaga lingkungan dijamin keamanannya tapi tidak diterapkan, Wachyu belum berkenan memberi keterangan.

"Ya artinya kan ada prosedur, nanti saya lihat dulu dan komunikasikan dengan penyidik," ujar mantan Kapolres Bantul itu.

Baca Juga:Objek Wisata di Sleman Ramai Pengunjung, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk

Sebelumnya, sejumlah warga Jomboran, Minggir, Sleman terpaksa berurusan dengan  polisi karena dilaporkan oleh salah seorang penambang bernama Pramudya Afgani. Warga yang pada Desember 2020 lalu menyampaikan aspirasi di lokasi penambangan, dituding mengganggu usaha penambangan pasir dan batu di Kali Progo.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) sudah buntu untuk melaporkan upayanya menjaga lingkungan hidup mereka. Meski sempat membuat laporan ke Polda DIY karena ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penambang, warga tidak mendapat kelanjutan laporannya.

"Itu 4 Januari 2021, kami membuat laporan adanya pemalsuan dokumen. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti lagi oleh polisi. Justru sekarang warga malah dilaporkan ke polisi karena menghalangi aktivitas tambang itu," keluh Iswanto warga Jomboran yang juga tergabung dalam PMKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini