Menantikan 20 Tahun, Nelayan Bantul Sumringah Akhirnya Dapat Surat Pas Kecil

sebanyak 41 nelayan di Bantul dapatkan surat Pas Kecil

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:14 WIB
Menantikan 20 Tahun, Nelayan Bantul Sumringah Akhirnya Dapat Surat Pas Kecil
Teguh menunjukkan Pas Kecil sebagai tanda bukti kepemilikan perahu, Selasa (19/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Penantian para nelayan di Pantai Selatan, Kabupaten Bantul untuk mempunyai tanda bukti kepemilikan terjawab sudah. Sebab, nelayan yang sudah melaut lebih dari 20 tahun baru mendapat tanda bukti itu pada hari ini. 

"Sejak tahun 1999 sampai sekarang akhirnya bisa punya surat tanda kepemilikan perahu atau disebut Pas Kecil," ujar seorang nelayan Teguh asal Padukuhan Bungkus, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. 

Teguh bersyukur atas pemberian Pas Kecil ini. Terlebih untuk penguatan modal bisa dijadikan jaminan di bank. 

"Seandainya butuh modal untuk membeli perlengkapan untuk melaut seperti mesin dan jaring," ucapnya. 

Baca Juga:Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY

Selama ini, jika nelayan butuh modal dan ingin meminjam uang ke bank terkendala soal jaminan. Sehingga dengan adanya tanda bukti itu bisa mendongkrak perekonomian para nelayan.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan taraf hidup saya. Saya mengajukannya sejak tahun lalu diberi sekarang, sebelumnya tidak punya jadi susah untuk dapat pinjaman dari bank," terang dia. 

Menurut Teguh, surat ini sangat penting karena ke depannya akan dibuatkan UU. Memang sampai saat ini belum ada razia. 

"Tapi ke depan akan dibuat UU. Sehingga semua perahu di bawah tonase tujuh ton harus punya pas kecil," ujar pria yang punya kapal ukuran 9,50x1,05x0,50 itu. 

Sebelumnya, sebanyak 41 nelayan di Kabupaten Bantul mendapat Pas Kecil. 

Baca Juga:PPKM DIY Turun Level 2, Pantai Selatan di Bantul Boleh Beroperasi Lagi

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Bantul Yus Warseno menjelaskan, nelayan-nelayan tersebut berasal dari Kapanewon Kretek, Sanden, dan Srandakan. Sejatinya ada 97 perahu yang diusulkan untuk memperoleh Pas Kecil. 

"Sebenarnya ada 97 perahu yang kami usulkan ke Pemda DIY untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. Surat Pas Kecil yang turun baru 41," ungkapnya. 

Selain sebagai bukti kepemilikan kapal yang sah, sertifikat itu juga dapat dijadikan agunan untuk meminjam uang di bank. Sebab, selama ini nelayan kesulitan jika ingin meminjam uang ke bank karena tidak ada yang dijadikan jaminan.   

"Tanda bukti itu bisa untuk dijadikan agunan ke bank-bank yang bisa diakses. Dulu kan mau cari modal susah, butuh jaminan," tuturnya. 

Ia menyebut, Pas Kecil juga berguna apabila saat sedang melaut, nelayan menemui sebuah kendala. Mereka dapat menunjukkan Pas Kecil tersebut.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak