Pelaku Perusakan Bus Arema FC Ditangkap, Pelaku Diperkirakan Lebih dari 10 Orang

Sebelumnya aksi perusakan menimpa bus klub sepak bola Arema FC yang parkir di halaman Hotel New Saphir

Galih Priatmojo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:05 WIB
Pelaku Perusakan Bus Arema FC Ditangkap, Pelaku Diperkirakan Lebih dari 10 Orang
Bus Arema FC dirusak oknum supporter di Yogyakarta. (Instagram/@juragan99)

SuaraJogja.id - Pelaku perusakan bus tim sepak bola Arema FC yang tengah diparkir di halaman Hotel New Saphir pada Rabu (20/10/2021) malam akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Surahman di kantornya, Kamis, mengatakan pelaku berinisial YS (15) melakukan perusakan bus tim Arema FC bersama sekelompok orang yang ditengarai oknum suporter Persebaya.

"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," ujar Surahman seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya.

Baca Juga:Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK

Pelaku perusakan diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

"Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara kami dapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," kata dia.

Ia menjelaskan peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB.

Berdasarkan keterangan YS, kata dia, mereka sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir.

"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," kata dia.

Baca Juga:Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen

Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.

Ia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.

Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak