Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen

Okupansi penumpangKRL Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan pada Oktober

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 21:37 WIB
Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen
Para penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tugu, Sabtu (29/05/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Okupansi penumpang KRL Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan pada Oktober sebesar 56 persen bila dibandingkan September yaitu dari 3.526 pengguna per hari menjadi 5.488 penumpang per hari.

"Tren peningkatan volume penumpang tidak hanya terjadi pada hari kerja saja, tetapi juga terlihat pada akhir pekan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).

Berdasarkan data KAI Commuter, rata-rata volume penumpang akhir pekan pada September tercatat 3.422 orang, namun pada Oktober biasa meningkat menjadi 6.353 penumpang bahkan pada Minggu (17/10/2021), jumlah penumpang tercatat sebanyak 7.177 orang.

Menurut dia, tren kenaikan volume penumpang KRL pada Oktober juga dipengaruhi oleh semakin terkendalinya kasus COVID-19 di Yogyakarta dan Solo serta berbagai daerah yang dilintasi KRL.

Baca Juga:Diisi Akademisi hingga Seniman, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta Dikukuhkan

Terlebih, lanjut dia, kebijakan PPKM di Yogyakarta dan Solo pada saat ini sudah turun ke level dua sehingga aktivitas perekonomian mulai berjalan termasuk pada meningkatnya penggunaan transportasi umum.

Tren peningkatan volume penumpang tidak hanya terjadi untuk KRL Yogyakarta-Solo saja tetapi juga untuk KA Prameks yang melayani rute Yogyakarta-Kutoarjo.

Pada September, rata-rata harian volume penumpang tercatat 721 orang namun pada Oktober meningkat 47 persen menjadi 1.061 penumpang per hari.

Meskipun okupansi penumpang menunjukkan tren kenaikan, namun Anne menyabut protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat yaitu penumpang diwajibkan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan penumpang pun wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Sedangkan untuk penumpang KA Prameks diwajibkan mengisi nomor induk kependudukan saat pemesanan dan pembelian tiket.

Baca Juga:Dipermalukan PSIM Yogyakarta, AHHA PS Pati Diledek Warganet: Otw Liga 3

"Untuk sementara ini, anak berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan menggunakan KRL maupun KA lokal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak