Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

terbongkarnya penjualan satwa langka itu bermula ketika jajarannya melakukan Cyber Patrol.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:54 WIB
Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta
Jumpa pers terkait perdagangan satwa dilindungi di GL ZOO pada Jumat (22/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pria bernama Redo Josy (27) di Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terbongkarnya penjualan satwa langka itu bermula ketika jajarannya melakukan Cyber Patrol. Saat itu, polisi menemukan akun Facebook bernama Redo Josy yang mengiklankan satwa dilindungi.

"Selanjutnya kami lakukan profilling dan diketahui yang bersangkutan ada di Semarang," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo pada Jumat (22/10/2021) siang.

Kemudian personel Satreskrim Polresta Yogyakarta menuju lokasi tempat tersangka tinggal. Di rumah tersangka, polisi mendapatkan hewan langka jenis kukang Jawa, binturong, dan buaya.

Baca Juga:18 Menit Setelah Gempa Malang, Yogyakarta Juga Diguncang Gempa M 4,8

 Penampakan kukang jawa atau Nycticebus Javanicus yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jogja dari perdagangan satwa dilindungi secara online. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Penampakan kukang jawa atau Nycticebus Javanicus yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jogja dari perdagangan satwa dilindungi secara online. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Kami bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta berhasil mengamankan hewan-hewan tersebut," paparnya.

Adapun hewan-hewan langka yang disita yakni tujuh ekor kukang jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya ukuran 40 sentimeter, dan satu ekor buaya irian dengan panjang 70 sentimeter.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI No.50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun.

"Dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan jual beli hewan dilindungi selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan pengakuan pelaku, hewan-hewan itu diperoleh dari jual beli online.

Baca Juga:Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK

"Transaksinya lewat online juga. Dikirim dari wilayah Jawa," katanya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta Untung Suripto menjelaskan, di wilayah Jogja memang sering ditemukan perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap. Perdagangan seperti ini sangat marak karena sistem penjualannya sangat mudah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini