Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku

kasus perusakan bus Arema FC ditangani Polresta Yogyakarta

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku
Bus Arema FC Diserang, Kaca Depan dan Samping Hancur saat singgah di depan Hotel New Saphir, Yogyakarta, Rabu (20/10/2021) malam. [Tangkapan layar Instagram Story/@juaragan_99]

SuaraJogja.id - Insiden perusakan kaca bus Arema FC di Kota Jogja pada Rabu (21/10/2021) malam kini ditangani oleh Polresta Yogyakarta

"Sebelumnya kan perkara ini ditangani Polsek Gondokusuman tapi sekarang kami yang tangani," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (21/10/2021)

Pada pagi hari ini pihaknya sudah kami memeriksa YS (15) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat melakukan pemeriksaan pun didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), pekerja sosial, dan kedua orang tuanya.

"Orang tua dari anak yang merusak kaca bus Arema FC juga sudah dipanggil," terangnya. 

Baca Juga:Satgas Covid-19 Sebut 30 Persen Kelurahan di Yogyakarta Masuk Zona Hijau

Lantaran pelaku masih di bawah umur sehingga saat ini dititipkan ke Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk proses selanjutnya.

Ia menyatakan, jumlah pelaku masih bisa bertambah. Namun, kasus ini masih didalami. 

"Pemeriksaan belum selesai dan akan dikembangkan. Mereka kan datang ke sini menggunakan truk, jadi ada banyak orang," katanya. 

Diduga ada lima orang yang terlibat dalam perusakan bus Arema FC tersebut. 

Proses hukum selanjutnya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

Baca Juga:Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

"Proses selanjutnya melibatkan Bapas untuk dilakukan diversi. Sementara itu aja dulu," ujarnya. 

Pihak Arema FC dan pelaku perusakan juga sudah bertemu. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut. 

"Laporan tetap harus kami proses juga karena kan pidana, sesuai dengan UU yang berlaku," kata dia.  

Sebelumnya, bus milik tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dirusak sekelompok orang pada Rabu (20/10/2021) malam. Kronologi berawal saat YS dan sejumlah rekannya awalnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro.

Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir. Lalu melakukan penyerangan, akibat penyerangan itu, bus milik tim Arema yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion.

Tidak ada korban dalam kejadian itu. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini