SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cangkringan menangkap lima orang komplotan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dari sebuah gedung di wilayah Pentingsari, Wukirsari, Kapanewon Cangkringan.
Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AP (25) dan DW (19) warga Pakem, RR (22) dan P (17) warga Sleman, JN (24) asal Ngaglik.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelimanya disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Nidia, Selasa (26/10/2021).
Nidia menjelaskan, penangkapan kelimanya bermula dari laporan petugas gudang yang mengalami kehilangan beberapa peralatan yang disimpan di dalam gudang tersebut.
Baca Juga:Joglo Kelor, Bangunan Bersejarah di Sleman Saksi Perjuangan Tentara Pelajar
Mendapat laporan, aparat menyelidiki lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Petugas menangkap tersangka di tempat berbeda, AP kami tangkap di rumahnya. Kemudian JN dan DW diamankan saat berada di Denggung, RR dan P di wilayah Gunungkidul,” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cangkringan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku yakni AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kapanewon Sleman dan Ngaglik.
"Diduga, RR dan P merupakan otak tindakan kelimanya. Saat beraksi, mereka berlima berbagi peran," ungkapnya.
Baca Juga:Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
Nidia mengungkap, kejadian bermula saat kelima tersangka mendatangi gudang tersebut menggunakan mobil jenama Honda model Brio, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
- 1
- 2