SuaraJogja.id - Pria berinisial SP (46) asal Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran Polres Sleman setelah nekat membobol toko pakaian yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman. Akibat aksi tunggalnya itu pihak toko ditaksir menelan kerugian hingga Rp80 juta.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan kejadian ini terungkap pada Sabtu (4/9/2021) lalu pelapor mendapat informasi dari salah seorang karyawan toko pakaian tersebut bahwa tokonya telah kemalingan. Hal itu kemudian dibuktikan dengan sejumlah barang yang telah raib.
"Mendapat laporan itu pelapor datang ke TKP dan mengecek semua barang toko dan diketahui bahwa rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca telah rusak dan beberapa barang telah hilang," kata Ronny kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Sejumlah barang yang hilang itu di antaranya 12 rol kain jins, satu unit genset, uang tunai Rp500.000, satu handphone, satu komputer, 10 celana jins, dua manekin display, dan DVR CCTV.
Baca Juga:Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA
Ronny menyebut, pelaku berhasil diamankan di Wisma Kembar, Jalan Kaliurang, pada 12 Oktober lalu pukul 02.00 WIB dan langsung kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.
"Dari hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan masih tunggal tapi kami masih pelajari terkait dia mempunyai jaringan atau tidak, terus pemetaan situasi calon TKP di mana itu dan sebagainya masih kami pelajari," tuturnya.
Terkait pemilihan toko tersebut sebagai sasaran, kata Ronny, pelaku sebelumnya sudah memetakan kondisinya sebelum beraksi. Menurut keterangan pelaku toko itu dipilih karena relatif sepi.
"Keterangan dari yang bersangkutan (pelaku) toko ini dari segi keramaian tempat itu terhitung sepi saat malam dan dipetakanlah sama dia," sambungnya.
Aksi pelaku ini dapat dikatakan berjalan dengan lancar. Sebab tidak ada warga sekitar yang menyadari aksinya.
Baca Juga:Berawal Dari Iming-iming Pekerjaan, Pria di Sleman Cabuli ABG Sesama Jenis
Bahkan agar lebih memuluskan aksinya itu, pelaku juga sempat memanfaatkan jasa transportasi ojek online (ojol) untuk mengangkut barang hasil curiannya ittu.
"Pelaku ke TKP naik mobil. Lalu dia memesan salah satu kendaraan aplikasi kendaraan online. Jadi ketika berhasil dia buka tokonya barang-barang dikeluarkan dia pesan ojol untuk membawa barang itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.