Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman

sidang lanjutan kasus sate beracun menghadirkan kedua orang tua Nani Aprilliani Nurjaman

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:02 WIB
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman (25) hadir dalam sidang lanjutan di PN Bantul pada Kamis (28/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman yakni Maman Sarman dan Dian Nuhriani memohon kepada hakim agar anaknya diberi keringanan hukuman.

"Yang inginnya anak saya dapat keringanan hukum atau kalau bisa dibebaskan," ucap Maman saat mengikuti sidang lanjutan sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/10/2021).

Maman beserta istri sebelumnya sempat mendatangi kediaman Bandiman pada April 2021 lalu. Mereka berdua datang untuk menyampaikan maaf sekaligus bela sungkawa lantaran Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai memakan sate beracun tersebut.

Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum terdakwa. Maman mengatakan, dia datang dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ke Jogja untuk mendatangi rumah Bandiman. Ia datang ke sana setelah tahu dari berita jika anaknya yang mengirim sate tersebut namun salah sasaran.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir

"Setelah tahu kalau ada anak driver ojol yang meninggal, kami datang ke Jogja untuk mengucapkan bela sungkawa. Kami meminta maaf atas kejadian ini," terangnya.

Bahkan, pihaknya ikut menggelar tahlilan. Menurut pria yang bekerja sebagai sopir itu, tahlilan diadakan atas inisiatif mereka.

"Kami juga ikut mendoakan Naba saat itu. Selain itu kami juga memberi uang sejumlah Rp3 juta untuk keluarga korban," katanya.

Kala ditanya oleh Majelis Hakim Aminuddin terkait dengan hubungan mereka dengan anaknya Nani, lanjutnya, Nani adalah orang yang tertutup. Maka dia jarang menceritakan sesuatu kepada orang tuanya.

"Anak saya termasuk orang yang tidak terlalu terbuka. Jadi jarang cerita sesuatu ke kami," ujar dia.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Drama Sidang Sate Beracun, Pengakuan Aiptu Tomi hingga Tangisan Nani

Selain itu, setelah memberi kesaksian, dia berharap Nani agar mendapat keringanan hukuman.

Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak