Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida

Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Jogja meneliti enam sampel makanan yang terkait sate beracun

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:07 WIB
Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
Dokter Tyas Pramitasari bersaksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Jogja meneliti enam sampel makanan kaitannya dengan sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10). Itu disampaikan di sidang ketujuh sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (25/10/2021). 

Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni dua orang dokter dari RSUD Kota Jogja yaitu dr Tyas Pramitasari dan dr Diana Peripihastutia. Satunya ialah Laboran Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Jogja Hari Waluyo yang meneliti keenam sampel makanan tersebut. 

Dia mengungkapkan, keenam makanan yang diteliti antara lain sate lontong bumbu campur, pastel, semar mendem, wajik, bumbu sate, dan sate tanpa bumbu. Masing-masing ditandai dengan sebuah nomor. 

"Jadi kode nomornya 7407 sampai 7412. Untuk sate lontong yang sudah dicampur dengan bumbu kacang kodenya 7407," kata dia. 

Baca Juga:Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Bantul, Ini Dia Jadwalnya

Sebelum dilakukan penelitian apakah makanan-makanan itu mengandung racun, dicek kandungan bakterinya. Dari enam makanan itu, hanya pastel saja yang terkonfirmasi mengandung bakteri bacillus. 

"Yang mengandung bakteri bacillus cuma makanan pastel saja. Bakteri ini kalau masuk ke tubuh manusia dapat menimbulkan mual-mual," terangnya. 

Kemudian, makanan itu dicek kandungan fosfor dan sianida. Ia menyebut tidak ditemukan kandungan fosfor di enam makanan tersebut. 

"Kami cek kandungan fosfornya karena pernah terjadi makanan dicemari pupuk. Untuk hasil pemeriksaan fosfor, enam makanan itu negatif semua (tidak ada kandungan fosfor)," ujarnya.

Sementara, untuk sate lontong yang sudah dicampur bumbu kacang dinyatakan mengandung sianida. 

Baca Juga:Tekan Kasus DBD, Pemkab Bantul Kerja Sama Nyamuk Wolbachia dengan UGM

"Untuk makanan seperti pastel, semar mendem, wajik, dan sate tanpa bumbu enggak ada sianidanya. Tapi sate yang sudah ada bumbu kacangnya positif sianida," katanya. 

Dijelaskannya, zat sianida bisa berakibat menghambat penyerapan oksigen apabila dikonsumsi manusia. Pasalnya, hemoglobin yang ada di dalam darah terikat dengan sianida. 

"Sehingga tidak bisa bernapas karena hemoglobinnya terhambat zat sianida ini," paparnya.

Bahkan, zat sianida berdosis tinggi bisa menyebabkan kematian. Meski demikian, ia tidak bisa memastikan berapa kadar zat sianida dalam sate tersebut. 

"Karena laboratorium kami belum bisa untuk meneliti hal itu," katanya. 

Menurutnya, selama ini zat sianida kerap digunakan untuk membunuh tikus. Selain itu, baunya juga menyengat. 

Seperti diketahui sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.

Saat itu Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.

Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. 

Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini