SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan memberlakuan aturan ganjil genap tempat wisata. Aturan tersebut dimulai sejak hari ini sampai Minggu (24/10/2021) besok.
Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan, penerapan ganjil genap di tempat wisata dimulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Artinya apabila pada akhir pekan sedang ada di tanggal ganjil maka harus menyiapkan kendaraan pelat ganjil.
"Bagi pengendara yang pelat mobilnya genap maka wisatawan bisa pergi ke pantai lainnya karena menerapkan poin genap," ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Untuk kawasan Hutan Pinus Sari Mangunan dan Pantai Parangtritis, lanjutnya, hari ini pelat nomor genap, Sabtu (23/10/2021) nomor ganjil, dan Minggu (24/10/2021) nomor genap.
Baca Juga:Dongkrak Kembali Ekonomi, Bantul Andalkan Pariwisata Setelah Level PPKM Diturunkan
"Sedangkan untuk Pantai Baros hingga ke Pantai Pandansimo, hari ini diberlakukan untuk nomor ganjil, Sabtu (23/10/2021) nomor genap, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor ganjil," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, penerapan aturan tersebut untuk mengurangi arus lalu lintas di tempat wisata. Walau PPKM di DIY sudah turun ke level 2.
"Salah satu langkah untuk mengurangi lalu lintas di jalan. Sehingga diputuskan wisatawan akan berangkat pada hari apa sesuai pelat nomor kendaraannya," kata dia.
Agar tidak ada wisatawan yang kecele karena tidak mengetahui peraturan itu. Maka Dinas Kominfo yang akan melakukan sosialisasi.
"Yang akan melakukan sosialisasi terkait hal itu adalah Kominfo," tambahnya.
Baca Juga:Belum Ada Instruksi Resmi, Pengelola Wisata di Bantul Urung Berani Buka