SuaraJogja.id - Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara beserta contohnya. Manusia terlahir ke dunia memiliki hak dan kewajiban. Baiknya manusia memenuhi kewajiban dahulu, setelah itu baru menuntut hak.
Ada beberapa jenis hak yang diperoleh antara lain hak asasi manusia dan hak warga negara. Apa perbedaan diantara kedua hak tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak melekat atau diperoleh manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat. Hak ini tidak bisa dibagi, berhubungan, bergantung, dan bersifat universal.
Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diperoleh sebagai warga dalam suatu negara, baik sejak lahir maupun melalui cara naturalisasi.
Baca Juga:Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
Hak warga negara ini bersifat khusus hanya dimiliki warga yang dalam suatu negara. Dengan catatan tidak melanggar aspek HAM.
Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara:
HAM diperoleh sejak lahir, mutlak dan universal. Sedangkan Hak Warga Negara bisa diperoleh sejak lahir maupun meminta pada suatu negara (naturalisasi), bisa diambil, dan bersifat khusus.
HAM untuk pemenuhan pribadi sedangkan Hak Warga Negara untuk kepentingan khusus negara.
HAM diseluruh dunia terdiri dari 6 hak sedang Hak Warga Negara tergantung pemimpin. Di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34.
Baca Juga:Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Berikut Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara beserta contohnya. 6 Hak Asasi Manusia.
- Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak kebebasan organisasi.
- Hak asasi ekonomi (ekonomi rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak memiliki pekerjaan, hak jual beli, dan hak melakukan suatu perjanjian.
- Hak asasi persamaan hukum (rifghts of legal quality) anatara lain perlakuan sama di depan hukum dan pemerintah
- Hak asasi politik (political rights) antara lain hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dna dipilih, hak mendirikan parpol, dan hak mengajukan kritik atau saran.
- Hak asasi sosial budaya (social and culture rights) antara lain memperoleh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, dan hak mengembangkan budaya.
- Hak asasi peradilan (procedural rights) anatara lain hak mendapat pembelaan hukum yang sama, hak persamaan dalam pengeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan dalam hukum.
Hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 27-34:
- Pasal 27 ayat 1, persamaan kedudukan dalam hukum.
- Pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berpolitik.
- Pasal 28 A-J, hak atas HAM
- Pasal 29, hak atas agama.
- Pasal 30, hak atas pembelaan negara.
- Pasal 31, hak atas pendidikan.
- Pasal 32, hak atas budaya.
- Pasal 33, hak atas perekonomian.
- Pasal 34, hak atas kesejahteraan sosial.
Begitulah perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Penuntutan hak harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban sebelumnya. Bila tidak akan terjadi tumpang tindih diantara keduanya.
Kontributor : Cahya Hanifah