Raker KPK di Hotel Mewah, Klaim Firli Bahuri: Kita ke Jogja Bukan Jalan-Jalan

Firli membeberkan sejumlah agenda serta tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan di kota gudeg itu.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:53 WIB
Raker KPK di Hotel Mewah, Klaim Firli Bahuri: Kita ke Jogja Bukan Jalan-Jalan
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) di Kopi Klotok, Sleman, Jumat (29/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Menurut Firli, tempat yang dipilih dalam hal ini Kopi Klotok menjadi pilihan tepat. Pasalnya dari sisi harga masih terjangkau dan tidak terlalu mewah.

"Dan makannya tadi saya kira tidak mewah banget dan bahkan sangat sederhana. Saya menikmati dan terjangkau harganya. Ada sayur lodeh, tempe goreng, saya sendiri pesan teh tubruk cangkirnya juga cangkir lama," jelasnya.

Disampaikan Firli, tidak berhenti di situ kegiatan KPK berikutnya adalah menyiapkan lembaga ini ke depan. Bahkan perencanaan yang dilakukan pun tidak tanggung-tanggung yakni hingga ke tahun 2045 mendatang.

"Kita bangun peta jalan KPK sampai tahun 2045. Kenapa angka 2045 jadi penting? Karena 2045 Indonesia akan masuk dalam 5 kekuatan ekonomi dunia. Karena itu KPK harus memberikan sumbangsih, memberikan peran," ucapnya.

Baca Juga:Raker KPK di Hotel Bintang 5 Sleman, Pimpinan dan Pejabat Sempatkan Gowes ke Kopi Klotok

"Saya kira itu, karena untuk memberikan peran itulah KPK menyusun roadmap KPK 2022-2045 dan tentu ada periodesasi 10 tahun, 14 tahun, dan sampai 23 tahun yang akan datang," sambungnya.

Firli mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan di dalam raker itu dipastikan menyeluruh. Sehingga memang tidak hanya sekadar capaian kinerja saja tetapi juga hingga efektivitas dan efisiensi kelembagaan.

"Efektivitas dan efisiensi terkait dengan anggaran, tentang program. Bagaimana juga kita menghitung ke depan," ujarnya.

Terkait dengan kritikan pemilihan tempat raker, Firli mengklaim sudah mempersiapkan secara matang anggaran yang digunakan untuk kegiatan kali ini. Termasuk pemilihan transportasi bagi sekitar 100 pegawai KPK yang berangkat ke Yogyakarta.

“Kami datang ke Jogja berbagai alternatif transportasi yang bisa dipakai. Tapi kita ambil yang paling murah. Ada kereta tetapi kereta lebih mahal daripada pesawat,” sebutnya.

Ditambahkan Firli raker di Yogyakarta merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Diketahui bahwa aturan itu sendiri merupakan pengganti dari UU Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian menyoroti tidak efektifnya kinerja KPK akibat lemahnya koordinasi dalam setiap lini penegak hukum yang ada.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Papan Pacaran Denda 2 Juta di Jogja, Raker KPK di Hotel Bintang 5 Sleman

“KPK itu sejak 16 Oktober 2019 di UU Nomor 19 Tahun 2019, ada beberapa yang harus sesuaikan. Ada regulasi harus kita lakukan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak