Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

i losmen itu, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
Y, tersangka pembunuhan Mularti (56), warga Gesikan IV, Wijirejo, Pandak, Bantul di Laguna Pantai Depok digiring di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021) - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak