Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.