Kedaulatan Rakyat di Negara Demokrasi: Pengertian, Sifat, Hingga Bentuk

Kedaulatan menurut Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie 2 mempunyai dua arti penting meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 November 2021 | 07:55 WIB
Kedaulatan Rakyat di Negara Demokrasi: Pengertian, Sifat, Hingga Bentuk
Massa dari organisasi masyarakat Papua wilayah Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi menuntut tahanan politik (Tapol) Papua dibebaskan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun mereka diminta bubar oleh kelompok ormas. (Suara.com/Bagaskara)

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3. Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Jika yang berdaulat adalah rakyat, maka rakyatlah yang memegang tinggi kekuasaan bukan yang lain.

4. Tidak terbatas

Baca Juga:Dirikan Partai Usai Babak-belur Lawan Gibran, Tikus Pithi: Wujudkan Perubahan Demokrasi!

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.

5. Absolut

Hal ini berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.

Sementara itu kedaulatan juga memiliki dua bentuk, yakni ke dalam dan ke luar.

1. Kedaulatan ke dalam (intern) diartikan bahwa sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada. Segala bentuk sumber daya yang ada di darat, laut dan udara dikelola oleh pemerintah secara mandiri dan tanpa campur tangan orang lain untuk memajukan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:Ormas Tikus Pithi Jadi Partai Politik, Tanggapan Gibran: Selamat, KenalHanya PasDebat

2. Kedaulatan ke luar berarti bahwa negara memiliki kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjsama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun. Adanya perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang dan damai, serta keikutsertaan dalam organisasi internasional merupakan beberapa contoh perwujudan kedaulatan ke luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak