Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja

"Energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB
Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Wacana hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi kembali muncul. Belum lama ini Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tengah menyoroti penerapan hukuman mati tersebut kepada para koruptor.

Menanggapi hal ini, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan selalu mendukug penindakan tegas terhadap koruptor. Namun terkait wacana hukuman mati itu, ia menilai lebih baik para penegak hukum berfokus pada lain hal yakni tentang bagaimana mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Daripada membuat satu isu baru yang isu tersebut sebenarnya masih sangat dipertanyakan akan dilaksanakan atau tidak," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11/2021).

Hal tersebut berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait dengan penanganan kasus korupsi belum lama ini. Salah satunya dalam kasus korupsi dana bansos oleh mantan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga:DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

"Dulu ada misalnya ketua KPK pernah mengatakan akan menuntut mati siapa yang korupsi bansos. Tapi bahkan eks menteri Juliari hanya dituntut 11 tahun oleh KPK sehingga itu menjadi lip service tanpa ada realisasi," tuturnya.

Menurutnya ketimbang para penegak hukum menghabiskan tenaga dan waktu untuk sesuatu yang masih belum jelas. Lebih baik difokuskan untuk mengejar harta-harta para pelaku tindak pidana korupsi agar bisa dikembalikan kepada keuangan negara.

"Karena selama ini penegakan hukum tindak pidana korupsi itu masih sangat jauh ya, seringnya gagal untuk bisa secara optimal mengembalikan keuangan negara," ujarnya.

Selain itu wacana hukuman mati bagi para koruptor juga menimbulkan pro kontra. Ada sebagian pihak yang kemudian keberatan terhadap hukuman mati tersebut dengan pertimbangan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Ditambah lagi, kata Zaenur, tidak ada korelasinya antara penerapan hukuman mati dan berkurangnya angka korupsi. Hal itu ditunjukkan dalam riset-riset dibanyak negara termasuk di Cina.

Baca Juga:Insiden Penyerangan Joker di Kereta Jepang, Polisi Ungkap Pelaku Ingin Dihukum Mati

"Di Cina penerapan hukuman mati untuk tipikor tetapi indeks korupsinya cukup rendah, hanya 42 dari 100 poin," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak