Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja

"Energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB
Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Wacana hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi kembali muncul. Belum lama ini Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tengah menyoroti penerapan hukuman mati tersebut kepada para koruptor.

Menanggapi hal ini, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan selalu mendukug penindakan tegas terhadap koruptor. Namun terkait wacana hukuman mati itu, ia menilai lebih baik para penegak hukum berfokus pada lain hal yakni tentang bagaimana mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Daripada membuat satu isu baru yang isu tersebut sebenarnya masih sangat dipertanyakan akan dilaksanakan atau tidak," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11/2021).

Hal tersebut berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait dengan penanganan kasus korupsi belum lama ini. Salah satunya dalam kasus korupsi dana bansos oleh mantan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga:DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

"Dulu ada misalnya ketua KPK pernah mengatakan akan menuntut mati siapa yang korupsi bansos. Tapi bahkan eks menteri Juliari hanya dituntut 11 tahun oleh KPK sehingga itu menjadi lip service tanpa ada realisasi," tuturnya.

Menurutnya ketimbang para penegak hukum menghabiskan tenaga dan waktu untuk sesuatu yang masih belum jelas. Lebih baik difokuskan untuk mengejar harta-harta para pelaku tindak pidana korupsi agar bisa dikembalikan kepada keuangan negara.

"Karena selama ini penegakan hukum tindak pidana korupsi itu masih sangat jauh ya, seringnya gagal untuk bisa secara optimal mengembalikan keuangan negara," ujarnya.

Selain itu wacana hukuman mati bagi para koruptor juga menimbulkan pro kontra. Ada sebagian pihak yang kemudian keberatan terhadap hukuman mati tersebut dengan pertimbangan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Ditambah lagi, kata Zaenur, tidak ada korelasinya antara penerapan hukuman mati dan berkurangnya angka korupsi. Hal itu ditunjukkan dalam riset-riset dibanyak negara termasuk di Cina.

Baca Juga:Insiden Penyerangan Joker di Kereta Jepang, Polisi Ungkap Pelaku Ingin Dihukum Mati

"Di Cina penerapan hukuman mati untuk tipikor tetapi indeks korupsinya cukup rendah, hanya 42 dari 100 poin," imbuhnya.

Namun, disampaikan Zaenur bahwa fokus Pukat bukan pada sepakat atau tidak sepakat. Melainkan lebih meminta penegak hukum fokus terhadap hal-hal yang lebih jelas yakni pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu Pukat juga mempunyai usulan untuk menggantikan atau menjadi alternatif lain ketimbang hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat korupsi merupakan tindak pidana yang rasional, berorientasi kepada materi untuk emperoleh keuntungan diri sendiri maka yang paling tepat adalah pemiskinan para pelaku.

Namun pemiskinan itu hanya bisa dilakukan jika Indonesia memiliki satu instrumen hukum yang diatur dalam rancangan undang-undang perampasan aset.

"Itulah yang kami terus dorong untuk segera disahkan oleh DPR dan Presiden karena dengan RUU perampasan aset itu maka para calon koruptor akan berpikir dua kali dan itu lebih memberikan efek jera," ungkapnya.

Soal wacana pidana mati, ditambahkan Zaenur lebih diserahkan kepada diskursus publik untuk mengembangkan perdebatan tersebut. Sedangkan untuk penegak hukum fokus kepada pengejaran hasil kejahatan saja.

"Daripada nanti lebih banyak berdiskursus hal-hal yang belum jelas Kejaksaan fokus aja mengejar hasil kejahatan yang saat ini juga belum dapat dikembalikan oleh Kejaksaan. Kejaksaan juga belum bisa melakukan eksekusi terhadap aset-aset yang dinikmati oleh para pelaku yang disimpan dibanyak tempat yang itu harus ditarik seperti itu ya," paparnya.

"Itu yang lebih penting sebagai salah satu tujuan utama bahwa tujuan tindak pidana pemberantasan korupsi yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku sangat prihatin korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri mengakibatkan kerugian keuangan negara serta dampak yang cukup besar dirasa oleh masyarakat.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Maka itu, Leonard tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut. Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini