Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja

"Energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB
Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

Namun, disampaikan Zaenur bahwa fokus Pukat bukan pada sepakat atau tidak sepakat. Melainkan lebih meminta penegak hukum fokus terhadap hal-hal yang lebih jelas yakni pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu Pukat juga mempunyai usulan untuk menggantikan atau menjadi alternatif lain ketimbang hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat korupsi merupakan tindak pidana yang rasional, berorientasi kepada materi untuk emperoleh keuntungan diri sendiri maka yang paling tepat adalah pemiskinan para pelaku.

Namun pemiskinan itu hanya bisa dilakukan jika Indonesia memiliki satu instrumen hukum yang diatur dalam rancangan undang-undang perampasan aset.

"Itulah yang kami terus dorong untuk segera disahkan oleh DPR dan Presiden karena dengan RUU perampasan aset itu maka para calon koruptor akan berpikir dua kali dan itu lebih memberikan efek jera," ungkapnya.

Baca Juga:DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

Soal wacana pidana mati, ditambahkan Zaenur lebih diserahkan kepada diskursus publik untuk mengembangkan perdebatan tersebut. Sedangkan untuk penegak hukum fokus kepada pengejaran hasil kejahatan saja.

"Daripada nanti lebih banyak berdiskursus hal-hal yang belum jelas Kejaksaan fokus aja mengejar hasil kejahatan yang saat ini juga belum dapat dikembalikan oleh Kejaksaan. Kejaksaan juga belum bisa melakukan eksekusi terhadap aset-aset yang dinikmati oleh para pelaku yang disimpan dibanyak tempat yang itu harus ditarik seperti itu ya," paparnya.

"Itu yang lebih penting sebagai salah satu tujuan utama bahwa tujuan tindak pidana pemberantasan korupsi yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku sangat prihatin korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri mengakibatkan kerugian keuangan negara serta dampak yang cukup besar dirasa oleh masyarakat.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Insiden Penyerangan Joker di Kereta Jepang, Polisi Ungkap Pelaku Ingin Dihukum Mati

Maka itu, Leonard tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut. Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak