Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja

"Energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB
Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Wacana hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi kembali muncul. Belum lama ini Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tengah menyoroti penerapan hukuman mati tersebut kepada para koruptor.

Menanggapi hal ini, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan selalu mendukug penindakan tegas terhadap koruptor. Namun terkait wacana hukuman mati itu, ia menilai lebih baik para penegak hukum berfokus pada lain hal yakni tentang bagaimana mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya energi dan sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Daripada membuat satu isu baru yang isu tersebut sebenarnya masih sangat dipertanyakan akan dilaksanakan atau tidak," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11/2021).

Hal tersebut berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait dengan penanganan kasus korupsi belum lama ini. Salah satunya dalam kasus korupsi dana bansos oleh mantan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga:DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

"Dulu ada misalnya ketua KPK pernah mengatakan akan menuntut mati siapa yang korupsi bansos. Tapi bahkan eks menteri Juliari hanya dituntut 11 tahun oleh KPK sehingga itu menjadi lip service tanpa ada realisasi," tuturnya.

Menurutnya ketimbang para penegak hukum menghabiskan tenaga dan waktu untuk sesuatu yang masih belum jelas. Lebih baik difokuskan untuk mengejar harta-harta para pelaku tindak pidana korupsi agar bisa dikembalikan kepada keuangan negara.

"Karena selama ini penegakan hukum tindak pidana korupsi itu masih sangat jauh ya, seringnya gagal untuk bisa secara optimal mengembalikan keuangan negara," ujarnya.

Selain itu wacana hukuman mati bagi para koruptor juga menimbulkan pro kontra. Ada sebagian pihak yang kemudian keberatan terhadap hukuman mati tersebut dengan pertimbangan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Ditambah lagi, kata Zaenur, tidak ada korelasinya antara penerapan hukuman mati dan berkurangnya angka korupsi. Hal itu ditunjukkan dalam riset-riset dibanyak negara termasuk di Cina.

Baca Juga:Insiden Penyerangan Joker di Kereta Jepang, Polisi Ungkap Pelaku Ingin Dihukum Mati

"Di Cina penerapan hukuman mati untuk tipikor tetapi indeks korupsinya cukup rendah, hanya 42 dari 100 poin," imbuhnya.

Namun, disampaikan Zaenur bahwa fokus Pukat bukan pada sepakat atau tidak sepakat. Melainkan lebih meminta penegak hukum fokus terhadap hal-hal yang lebih jelas yakni pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu Pukat juga mempunyai usulan untuk menggantikan atau menjadi alternatif lain ketimbang hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat korupsi merupakan tindak pidana yang rasional, berorientasi kepada materi untuk emperoleh keuntungan diri sendiri maka yang paling tepat adalah pemiskinan para pelaku.

Namun pemiskinan itu hanya bisa dilakukan jika Indonesia memiliki satu instrumen hukum yang diatur dalam rancangan undang-undang perampasan aset.

"Itulah yang kami terus dorong untuk segera disahkan oleh DPR dan Presiden karena dengan RUU perampasan aset itu maka para calon koruptor akan berpikir dua kali dan itu lebih memberikan efek jera," ungkapnya.

Soal wacana pidana mati, ditambahkan Zaenur lebih diserahkan kepada diskursus publik untuk mengembangkan perdebatan tersebut. Sedangkan untuk penegak hukum fokus kepada pengejaran hasil kejahatan saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak