SuaraJogja.id - Banyak objek wisata (obwis) di Kabupaten Bantul yang belum jelas legalitasnya. Sehingga proposal bantuan yang diajukan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten terhambat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, terdapat sekitar 257 obwis berbasis alam, budaya, dan buatan, 43 desa wisata, 10 desa budaya, 9 rintisan desa budaya, 16 museum, 1.200 kelompok seni dan budaya, 75 sentra Usaha Kecil Menengah (UKM), sekitar 449 ribu UMK dan potensi andalan setempat. Sementara itu, di suatu obwis punya banyak kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
"Jadi tidak jarang di satu desa wisata bisa ada beberapa pengelola," katanya saat meresmikan peluncuran aplikasi Registrasi Destinasi Wisata (Resi Deswita) di sebuah warung makan, Selasa (2/11/2021).
Bahkan, kelompok-kelompok pengelola wisata itu belum memiliki surat keputusan dari lurah jika menggunakan tanah kas desa untuk tempat wisata. Terlebih, pengelola wisata belum mendapat surat kekancingan dari Keraton Jogja.
Baca Juga:Alami Kecelakaan Tunggal, Pria Asal Bantul Ditemukan 3 Jam Setelah Hanyut di Sungai
"Pengelolaan objek wisata menggunakan tanah kas desa juga belum memperoleh surat kekancingan dari Keraton," paparnya.
Menurutnya, ini akan menyulitkan pemerintah ketika akan melakukan pembinaan tetapi legalitasnya belum diurus. Walau legalitasnya belum jelas, pengelola wisata tetap mengajukan proposal ke bupati untuk mendapat bantuan.
"Karena legalitasnya belum jelas, jadi saya tidak bisa ambil keputusan. Hal-hal begini jangan diteruskan," katanya.
Halim menyebutkan, pernah ada obwis yang dikelola anak muda lalu mengirimkan proposal sampai ke kementerian. Saat akan diberi bantuan senilai Rp900 juta, bantuan uang tunai itu tidak jadi cair.
"Karena saat diverifikasi tidak memenuhi syarat, akhirnya tidak jadi dapat uang Rp900 juta. Bisa dapat bantuan kalau ada legalitas yang kuat," ujarnya.
Baca Juga:Jasa Raharja Cabang DIY Gelar Vaksinasi Massal di Bantul, Target 600 Orang Disuntik
Untuk itu, adanya aplikasi Resi Deswita bisa mencatat dan mendata objek wisata yang ada di Bumi Projotamansari. Dengan demikian, akan jadi pedoman dalam penyusunan kebijakan serta pembinaan yang berkelanjutan.
"Melalui aplikasi Resi Deswita bisa lebih terstruktur dan tersistem sehingga punya dasar yang kuat untuk memberi fasilitas-fasilitas kepada pengelola wisata," tuturnya.
Kemudian setelah inventarisasi akan ditindaklanjuti soal pengurusan legalitas meliputi status lahan, surat keputusan kepengurusan, hingga siapa saja penyedia jasa pariwisatanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan, registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.
"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.
Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.
"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.