Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Divaksin, Bupati Bantul Bilang Begini

Menyuntik vaksin Covid-19 pada kelompok anak-anak dinilai menjadi satu hal yang juga darurat.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 04 November 2021 | 16:25 WIB
Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Divaksin, Bupati Bantul Bilang Begini
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ditemui wartawan di Komplek Kantor Pemkab Bantul, Rabu (16/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait dengan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Untuk di Kabupaten Bantul sendiri belum akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak di usia tersebut.

"Sampai saat ini kami masih terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY kapan akan dimulai (vaksinasi Covid-19 untuk usia 6-11 tahun," ujar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kamis (4/11/2021).

Halim menyampaikan, sebelum vaksinasi dimulai perlu perencanaan yang matang. Ihwal ketersediaan vaksin, pihaknya menjamin saat ini stok vaksin Covid-19 masih ada.

"Kalau soal ketersediaan vaksin Covid-19 masih tersedia," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bantul Meningkat, Bupati Minta Warga Jangan Sembrono

Seperti diketahui, Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, EUA tersebut baru diberikan untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac buatan China dan vaksin merek Covid-19 yang dikembangkan oleh Biofarma.

"Pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac dan dari Biofarma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun. Jadi ini menyusul izin penggunaan sebelumnya yaitu untuk anak 12 sampai 17 tahun," kata Penny saat konferensi pers virtual, Senin (1/11/2021).

Penny menambahkan, memang baru kedua jenis vaksin tersebut yang akan diberikan kepada anak usia 6-11 tahun. Sedangkan merek lain yang sudah ada di Indonesia belum didaftarkan ke Badan POM untuk digunakan kepada usia anak.

"Kami menunggu dalam waktu dekat akan ada lagi beberapa vaksin yang segera terdaftar di Badan POM untuk bisa digunakan kepada anak. Sehingga semakin banyak segmen anak yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Dan bisa menambah kepercayaan orang tua untuk mengirimkan anaknya ke sekolah," ucap Penny.

Menyuntik vaksin Covid-19 pada kelompok anak-anak dinilai menjadi satu hal yang juga darurat. Penny mengingatkan, meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia tengah turun, namun sikap waspada tetap harus dilakukan. Salah satunya dengan mendapatkan suntikan vaksin.

Baca Juga:Vaksinasi COVID-19 Anak 6-11 Tahun Tunggu Petunjuk Kemenkes

"Saya kira segmen usia anak menjadi yang penting. Maka anak usia 6 sampai 17 tahun sudah bisa dilakukan vaksinasi. Sedangkan yang di bawah umur 6 tahun masih kita terus upayakan dengan data yang lebih lengkap lagi. Karena tentunya anak usia dini membutuhkan kehati-hatian yang lebih untuk kami memberikan izin," tuturnya.

Izin tersebut juga disambut gembira oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ketua IDAI dr. Pimprim Basarah mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 pada anak di Indonesia masih menjadi salah satu yang terbanyak di dunia.

Oleh sebab itu, vaksinasi Covid-19 menjadi hal yang krusial dilakukan. Sekaligus juga untuk mendorong pelaksanaan sekolah tatap muka.

"IDAI sangat menyambut baik adanya izin untuk vaksinasi pada usia anak 6 sampai 11 tahun. Kami punya anggota 4.600 sekian dokter anak siap untuk membantu menyukseskan program vaksinasi anak-anak. Di mana pada saat (vaksinasi) remaja juga kita sudah membantu menyukseskan vaksinasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini