Debt Collector Abal-Abal Tak Bakal Berani Rampas Kendaraan, Ikuti Tips Ampuh Ini

Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.

Eleonora PEW
Kamis, 04 November 2021 | 16:45 WIB
Debt Collector Abal-Abal Tak Bakal Berani Rampas Kendaraan, Ikuti Tips Ampuh Ini

Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Ada Surat Kuasa

Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.

4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia

Baca Juga:Ini Tips Menghadapi Dept Collector dari Bos Penagih Utang di Kota Solo

Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga:Ngeri! Warga Pangandaran Dapat Ancaman Santet dari Sosok Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak