SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY melanjutkan laporan para warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta terkait dugaan penyiksaan yang dialami. Terbaru ORI kembali memanggil tiga orang warga binaan untuk dimintai berita acara pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah.
Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi menjelaskan sebenarnya pemanggilan tiga orang warga binaan untuk dimintai keterangan di bawah sumpah itu dipercepat. Hal ini sebagai respon setelah melihat dinamika yang ada di lapangan.
"Sebenarnya kita agendakan minggu depan tapi kita percepat hari ini. Jadi kita meminta keterangan di bawah sumpah dari pelapor sekaligus menjadi saksi korban itu dan tiga orang sudah kita mintai keterangan tadi," kata Budi saat ditemui awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (5/11/2021).
Budi menjelaskan proses ini bertujuan untuk mendapatkan sejumlah informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Mulai dari nama, situasi, tempat atau lokasi kejadian hingga alat-alat yang digunakan.
Baca Juga:Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik
"Itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menetukan pihak-pihak mana yang perlu juga kita dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," tuturnya.
Disampaikan Budi, pemanggilan ini lebih kurang sama dengan laporan awal dari para mantan warga binaan Lapas Pakem pada Senin (1/11/2021) kemarin. Bedanya, hanya kali ini pengambilan keterangan lebih fokus kepada orang per orang tidak secara bersamaan.
Selain itu dalam pengambilan keterangan kali ini, para eks WBP itu juga sudah di bawah sumpah. Dalam artian mereka bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikan.
"Tentunya mengenai kebenarannya karena kalau sampai mereka berbohong ada konsekuensi hukum terhadap itu. Maka itu kita ambil sumpahnya," ungkapnya.
Terkait berapa banyak eks napi yang bakal dipanggil, Budi mengaku masih belum bisa memastikan secara pasti. Kendati begitu tidak semua warga binaan yang mengaku menerima kekerasan akan dipanggil.
Baca Juga:Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini
"Tentu enggak semua mungkin nanti yang kunci-kunci yang kira-kira sudah menemukan pola yang sama, pola itu maksudnya orang-orang yang disebutkan sama mengerucut pada satu jenis informasi maka saya kira cukup. Engga harus semua kita wawancarai mintai keterangan," ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan kali ini dapat lebih mengerucutkan informasi untuk langkah selanjutnya. Rencananya ORI masih akan memanggil sejumlah eks warga binaan lagi untuk dimintai keterangan juga.
"Setelah ini akan merencanakan pengumpulan yang lebih marathon mungkin Senin-Selasa sudah akan kita lanjutkan dengan para saksi korban lainnya. Setelah itu baru kita agendakan dengan lapas," ucapnya.
Disinggung mengenai Kemenkumham DIY yang sudah melakukan tindakan, kata Budi hal itu tidak menjadi masalah. Justru diharapkan pemeriksaan ini dapat berjalan secara paralel dengan kemudian menyatukan hasil pemeriksaan itu di akhir untuk saling menguatkan.
"Pararel aja. Kita percaya mereka (Kemenkumham) bekerja profesional justru hasilnya saling menguatkan. Apa yang dilakukan Ombudsman nanti kita akan mempertimbangkan apa yang menjadi hasil mereka. Kita akan lihat juga, kita akan minta nanti dokumen hasil pemeriksaannya dan menjadi penguat dari kesimpulan yang akan kami susun nantinya," tandasnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Pendamping hukum para WBP Anggara Adiyaksa menyatakan percepatan pemeriksaan ini dalam rangka mengantisipasi ancaman pencabutan cuti bersyarat (CB) oleh Kemenkumham beberapa waktu lalu. Sehingga memang yang hadir memenuhi panggilan ORI kali ini adalah WBP yang masih berstatus CB.
"Ini dalam rangka antisipasi yang masih CB karena ada ancamanan pencabutan CB. Walaupun Kakanwil menyampaikan ke kami tidak akan melakukan langkah itu tapi segala kemungkinan bisa terjadi jadi kami melakukan antisipasi," ujar Anggara.
"Lalu didukung oleh Pak Budi sebagai Kepala ORI Perwakilan DIY. Jadi kami lakukan BAP hari ini. Supaya itu menegaskan bahwa apa yang kami sampaikan itu benar dan itu sudah diakui dan sudah ada temuan," sambungnya.