Buntut Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem, Kemenkumham DIY Panggil 5 Petugas

Lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta diperiksa buntut dugaan penyiksaan Warga Binaan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 November 2021 | 16:36 WIB
Buntut Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem, Kemenkumham DIY Panggil 5 Petugas
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY memeriksa lima orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Hal itu menyusul adanya indikasi tindakan berlebihan kepada para warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas yang berada di Pakem, Sleman tersebut.

"Hari ini kita sudah mulai menarik 5 petugas yang kita sinyalir melakukan itu (tindakan berlebihan). Tapi sampai sejauh mana kekerasannya, kita belum bisa sampaikan karena hari ini mulai ada pemeriksaannya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani saat dihubungi awak media, Kamis (4/11/2021).

Ayu mengungkapkan bahwa salah satu dari lima petugas tersebut ada yang berposisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Sedangkan yang lainnya terdiri dari merupakan petugas regu pengamanan (rupam) lapas.

"Jadi memang dari 5 petugas yang kita indikasi melakukan itu salah satunya adalah KPLP dan regu pengamanan ya yang banyak," ujarnya.

Baca Juga:Kakanwil Kemenkumham DIY Akui Ada Indikasi Tindakan Berlebih dari Petugas Lapas Narkotika

Disampaikan Ayu, indikasi tindakan berlebihan yang dilakukan lima petugas lebih kepada penerapan kedisiplinan yang terlalu keras. Akibatnya hal itu membuat tidak nyaman dari warga binaan yang ada di sana.

"Itu yang kita tarik ke kanwil sementara untuk menggali informasi lebih dalam seperti apa sih kelebihannya (tindakan yang dilakukan) dan alasan-alasannya seperti apa," terangnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ayu, tindakan berlebihan itu dilakukan para petugas kepada para penghuni lapas yang baru masuk. Tepatnya saat menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). 

Walaupun sebenarnya selain pengenalan lingkungan dan aturan yang ada, mapenaling sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk semakin mendisiplinkan para warga binaan. Namun tetap dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur.

"Walaupun tindakan disiplin itu memang diperlukan pada saat awal warga binaan masuk karena mungkin mereka di luar tidak mendapatkan disiplin. Lalu untuk mengikuti pembinaan-pembinaan itukan perlu kedisiplinan. Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan gitu ya. Ini kalau tindakan kedisiplinan pasti di semua lapas juga akan ada," ujarnya.

Baca Juga:Tanggapi Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, Kemenkumham DIY: Kami Tak Sesadis Itu

Ayu memastikan bahwa proses investigasi lebih lanjut dan pemeriksaan kelima petugas tersebut akan berjalan secara objektif. Terlebih peristiwa ini masih berhubungan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

"Harus (objektif), ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM, kalau memang terjadi ya. Ini ya cukup melanggar HAM. Tapi kan kita belum tahu kebenaran seperti apa. Setiap ada laporan pengaduan pasti akan kita tindaklanjuti. Kita sebagai pembina wilayah ya harus mengklarifikasi semuanya," tegasnya. 

Penyelesaian persoalan ini dinilai penting agar untuk bisa memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak. Khususnya terkait dengan penerapan SOP yang tidak membenarkan tindak kekerasan di dalamnya.

Ayu menegaskan bahwa sanksi juga akan diterapkan bila nanti ditemukan bukti bahwa para petugas tersebut bertindak berlebihan atau melanggar SOP yang telah ditentukan. Namun untuk saat ini penggalian informasi lebih jauh masih akan dilakukan terkait kasus ini.

"Kita sebagai pimpinan juga harus bijak tidak hanya melihat mendengarkan warga binaan yang memang patut kita dengar dan kita ayomi. Tapi kita juga harus melihat petugas-petugas kita seperti apa, tidak langsung menyalahkan tapi kita akan gali dulu seperti apa. Kalau memang salah kenapa tidak kita proses, kita tindak, kita berikan sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang berada di Pakem, Sleman mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY pada Senin (1/11/2021). 

Tujuannya untuk melaporkan terkait dugaan penyiksaan yang diterima mereka semasa berada di dalam lapas oleh para oknum sipir. 

Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) membeberkan bahwa penyiksaan itu sudah diterimanya sejak dipindahkan ke Lapas Pakem tersebut. Ia menduga hingga saat ini penyiksaan itu bahkan masih terjadi.

"Jadi banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas, berupa penyiksaan ke warga binaan. Jadi begitu kita masuk tanpa kesalahan apapun kita dipukulin pakai selang. Terus injek-injek pakai kabel juga, terakhir juga ada penis sapi (yang dikeringkan lalu digunakan untuk memukul)," papar Vincent. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini