Buka Suara, Lapas Perempuan Jogja: Yang Laporkan Kami Adalah Napi Baru Dua Bulan di LPP

SD melapor ke ORI karena mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Eleonora PEW
Rabu, 03 November 2021 | 13:22 WIB
Buka Suara, Lapas Perempuan Jogja: Yang Laporkan Kami Adalah Napi Baru Dua Bulan di LPP
Kepala Lapas Perempuan kelas II B Wonosari Gunungkidul Ade Agustin - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang ada di Wonosari (LPP Wonosari) Gunungkidul akhirnya angkat bicara berkaitan dengan laporan warga binaan mereka ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY tentang dugaan adanya kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya.

Kepala Lapas Perempuan kelas II B Wonosari Gunungkidul Ade Agustin menandaskan, pihaknya akan tetap menunggu Langkah yang diambil dari DIY. Pihaknya memberikan ruang dan waktu untuk melakukan pendalaman terkait dilaporkannya LPP Kelas IIB Wonosari oleh eks napi.

“Kami mendukung lembaga negara tersebut untuk bekerja. Kami memberikan ruang, bahkan waktu untuk ORI melakukan pengumpulan data maupun bukti bukti tentang laporan yang diterimakan ORI,” kata Ade kepada awak media, Selaea (2/11/2021) malam.

Ia mengakui memang ada salah satu warga binaan dari LPP yang melaporkan LPP Kelas II B Yogyakarta ke ORI. Warga binaan tersebut adalah SD (42).

Baca Juga:Dugaan Penyiksaan Dalam Lapas: Tangan Korban Membusuk, Ada yang Sakit Lalu Meninggal

SD sebenarnya adalah warga binaan baru karena belum lama menempati sel tahanan khusus di LPP Wonosari. SD merupakan warga binaan pindahan dari LPP Semarang dan baru 2 bulan di LPP Kelas IIB Wonosari.

SD sebelumnya sudah berpindah-pindah sebagai warga binaan LPP. Awalnya SD ditempatkan di LPP Jakarta kemudian pindah ke Bandung. Dari LPP Bandung SD dipindah ke LPP Semarang dan terakhir di LPP Kelas IIB Wonosari.

"SD masuk dalam daftar register F kategori berat. Sehingga perlakuannya memang berbeda, dan dia berada di sel tahanan dengan keamanan maksimum," papar Ade.

SD melapor ke ORI karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Namun Ade membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap warga binaan dengan alasan bahwa mereka telah terikat peraturan terkait dengan pola pembinaan terhadap penghuni LPP.

Jika yang dimaksud kekerasan psikis, hal itu menurutnya relatif karena bisa jadi psikis seseorang terganggu ketika berada di dalam ruang tahanan apalagi berada di ruang tahanan dengan keamanan maksimal. Tentu akan berbeda dari sisi kebebasan beradaptasi di dalam LPP.

Baca Juga:Kecam Kekerasan di Lapas Narkotika, Pemda DIY Minta Oknum Sipir Ditindak Tegas

"Dia itu dipindah-pindah dari LPP ke LPP yang lain karena terkait pembinaan juga,"ujar dia.

Ia menduga SD melaporkan LPP Kelas IIB Wonosari ke ORI karena saat baru datang dari Semarang yang bersangkutan membawa barang yang cukup banyak. SD membawa berbagai barang bahkan baju ataupun sepatu cukup banyak.

Sehingga sesuai prosedur pihaknya menolak beberapa barang yang dibawa oleh SD. Beberapa barang bahkan dikembalikan ke LPP Semarang namun LPP Semarang juga menolaknya sehingga dibawa pulang oleh keluarga. Bahkan beberapa kali SD meminta kiriman barang dari keluarga yang sejatinya dilarang oleh LPP.

"Contoh kecil benang pembersih gigi. Harusnya itu hanya benang biasa, tetapi ini pesan yang ada jarumnya. Itu kan barang berbahaya. Iya dia memang tidak menusuk orang lain tetapi kalau dia ditusuk oleh orang lain di dalam tahanan. Nanti kan kita yang disalahkan,"ungkap dia.

Ade menambahkan barang bawaan yang bersangkutan jumlahnya banyak. Dan jika ada yang tercecer menurutnya manusiawi karena ketika berpindah-pindah maka bisa jatuh tercecer. Dan barang bawaan SD yang hilang sepertinya tidak begitu penting.

Hanya saja Ade menandaskan, laporan terkait adanya pelanggaran penyelanggaraan Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul tersebut adalah bagian hak oleh setiap warga negara termasuk Nara Pidana. Untuk itu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hingga kesimpulan nantinya.

“kami akan bantu prosesnya, baik keterangan dari Narapidana maupun Petugas Lapas,” jelasnya.

Dirinya berdalih bahwa apa yang dilakukan di LLP Wonosari tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pimpinan pusat. Bahkan, untuk kebutuhan dan perlengkapan napi didalam lapaspun selalu dikontrol agar tidak ada barang yang dilarang masuk ke Lapas.

Selain itu, Gedung yang dibangun belum lama ini juga menerapkan tiga keamaan sesuai dengan klasifikasi dari Lembaga Pemasyarakat. Baik dari Maximum Security, Medium Security, dan Low Security. Hal ini tentunya disesuikan dengan tingkat pelanggaran Napi.

“Jadi pengamanan di Lapas Wonosari ini tentunya sudah sesuai dengan SOP, bahkan klasifikasi didalamnya merupakan dari prosedur penanganan Napi,” tuturnya.

Ade menambahkan, terkait dengan pembinaan Napi sendiri selalu terukur baik fisik, mental, dan kedisiplinan. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik.

Ade menyebut, selama ini penerimaan nara pidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai dengan SOP, bahkan disaat Pendemi Covid-19 sekarang ada tambahan yaitu pengetatan Protokol Kesehatan.

Disamping sudah sesuai SOP, menurut Ade dalam proses penempatan nara pidanan atau tahanan di lapas tersebut berdasarkan assessment masing masing. Pihaknya tinggal menerima dan menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kami ini kan ketempatan, atau dalam kata lain kita menerima napi pindahan. Di mana, setiap napi baru pasti ada penyesuaian penyesuaian dengan napi napi lain yang sudah berada di Lapas wonosari sebelumnya. Dan yang menentukan seorang Napi ditempatkan di sel apa itu adalah Bapas, bukan kita,” ungkapnya.

Pihaknya ada batasan-batasan dan sanksi sanksi dalam menjalankan tugas sebagai penggung jawab lapas maupun petugas lapas. Hal ini juga sebagai alat ukur dalam menghadapi napi yang terbilang selalu Baperan.

“Yang dirasakan Nap ikan masing masing, nah untuk Napi Baperan tentunya punya rasa yang berbeda meski sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi saat ditemui awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021) menyatakan dalam tiga bulan terakhir ada tiga laporan terkait dugaan kekerasan dari sejumlah mantan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Yogyakarta.

"Dalam tiga bulan ini kita sudah menerima tiga laporan (dugaan kekerasan di lapas)," katanya.

Budi merinci tiga laporan itu dimulai dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau lebih dikenal Lapas Wirogunan. Selanjutnya, laporan kedua berasal dari Lapas Wonosari, Gunung Kidul. Saat ini terkait laporan dari lapas tersebut juga masih terus diproses.

"Kedua itu di Wonosari lapas perempuan, sedang dalam proses pengumpulan data awal," ucapnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini