SuaraJogja.id - Dugaan adanya penyiksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dibantah oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir menyampaikan sejumlah pernyataan yang berkebalikan dengan apa yang dilaporkan oleh salah seorang warga binaan (WB), Vincentius Titih Gita Arupadhatu --bersama sejumlah mantan WB--, kepada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Wilayah DIY.
"Kami tidaklah manusia yang sesadis itu, segala prosedur tahanan penerimaan narapidana di Lapas Narkotika ini berjalan sangat keren menurut saya," kata dia saat memberikan keterangan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).
Di kesempatan itu, Budi menyoal adanya keterangan bahwa sejak tahun lalu tidak boleh ada kunjungan ke dalam Lapas.
Baca Juga:Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM
"Bukan kami yang membuat, karena situasional. Sejak 2020 Maret, diterapkan tidak boleh kunjungan kepada WB dengan maksud untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
"Apalagi pada April, kalau masalah bulan lima [Mei], di Lapas ini terjadi [penularan Covid-19] hampir 260 orang. Makanya di-lockdown sama sekali petugas pun sampai kewalahan mengantar makanan pegawainya pun dibatasi," terangnya.
Budi juga membantah pihak Lapas mempersulit WB mendapatkan hak mereka, salah satunya menerima cuti bersyarat (CB). Karena diketahui, Vincent saat ini sedang dalam masa CB.
"Program pembinaan disini jalan dengan baik," ujarnya.
Kendati demikian, Kemenkumham DIY tetap akan terbuka untuk menginvestigasi dan mengecek kebenaran yang ada. Selanjutnya akan menindak tegas oknum dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa ada toleransi.
Baca Juga:Launching Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Pusat Tetapkan DIY di Urutan Ke-10
Sementara itu saat ditanya wartawan apakah pihaknya akan menempuh jalur hukum, seandainya laporan yang masuk ke ORI tersebut adalah keterangan bohong, Budi tak menjawab secara gamblang.