SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima aduan dugaan penyiksaan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021). Aduan itu lantas diminta untuk diganti sebagai laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti oleh ORI.
Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi menjelaskan bahwa pada intinya aduan sejumlah eks napi itu berdasarkan pada keberatan yang mereka rasakan selama berada di Lapas Pakem tersebut. Pasalnya para eks wargaa binaan itu diduga mendapatkan perlakuan kekerasan yang tidak manusiawi.
"Mereka lagi mempersiapkan laporannya dan itu sesuai dengan SOP kita. Lalu kita akan meregistrasi dan verifikasi secara formil dan materiil. Baru setelah itu kita bisa menentukan langkah-langkah klarifikasi dan sebagainya," kata Budi saat ditemui awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY.
Budi mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut dugaan atas aduan tersebut. Nantinya aduan yang akan kemudian diubah menjadi laporan resmi terlebih dulu diklasifikasi oleh tim tersendiri.
Baca Juga:Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
"Tapi yang pasti secara kejadian mereka mengeluhkan berbagai perlakukan yang mereka rasa sebagai tindakan kekerasan selama interaksi pelayanan publik di lapas. Ada pemukulan dan perlaku tidak patutlah seperti makan muntahan sendiri dan lain-lain," ungkapnya.
Disampaikan Budi, upaya konfrontasi pun juga bisa menjadi salah satu opsi yang dilakukan saat upaya pemeriksaan nantinya. Hal itu diambil ketika kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor tetap bersikukuh terhadap kebenaran masing-masing.
Namun sebelum sampai pada tahap itu ada sejumlah tahap dulu yang perlu dilalui. Mulai dari meregistrasi dulu laporan kemudian melakukan verifikasi serta validasi pemenuhan syarat formil dan materiilnya.
Baru setelah itu diambil langkah-langkah permintaan klarifikasi kedua belah pihak. Di saat upaya itu buntu maka metode konfrontasi atau pengumpulan keterangan tersebut akan dilakukan.
"Proses permintaan klarifikasi itu apabila terjadi perbedaan informasi antara para pihak terlapor maupun pelapor dan mereka tetep kekeh bertahan pada kebenaran yang mereka yakini atas informasi itu ya tidak menutup kemungkinan kita akan mempertemukan untuk dikonfrontasi istilahnya informasi mana yang benar," ungkapnya.
Baca Juga:Ketua ORI DIY Minta Polisi Perjelas Status Hukum Kepsek SMPN 1 Turi
Tidak menutup kemungkinan, kata Budi, pihaknya juga akan menggali informasi dari korban lebih banyak. Terlebih dengan pengembangan-pengembangan setelah informasi itu semakin banyak dikumpulkan.
- 1
- 2