Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro

"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Budhi.

Erick Tanjung
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
Gubernur DIY Sri Sultan HB X - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Perwakilan DIY-Jateng menyarankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro.

"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).

Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub)," ujar Budhi.

Baca Juga:Pengamat Nilai Penularan COVID-19 Akan Tetap Terjadi Kalau Warga Tak Disiplin Prokes

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, lanjut dia, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," tuturnya.

Tahapan penyusunan pergub, kata Budhi, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.

"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," katanya.

Ia menuturkan, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga:Yogyakarta Akan Lockdown, Pengamat: Sultan Mengancam

Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak