"Kita berharap kepada siapapun orang tua betul-betul mengawasi anaknya terutama dalam hal penyalahgunaan obat. Siapapun diawasi. Cek kalau perlu dompet, tasnya ada obat-obatan atau tidak. Kalau ada berarti itu disalahgunakan," imbau Yuli.
"Bagi yang masih bermain dengan obat-obatan seperti tolong hentikan. Jangan rusak generasi muda atau bahkan yang tua. Usaha yang halal saja, kita tidak ingin penerus bangsa rusak dengan hal-hal semacam ini," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak delapan orang berhasil diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda DIY setelah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dari tangan semua tersangka itu total ada sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu tidak saling mengenal. Pasalnya selama ini para tersangka hanya bertransaksi lewat media sosial dan jasa ekspedisi pengiriman saja.
Baca Juga:Dua Orang Terduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Usai Ancam Pengguna Jalan Pakai Celurit
“Ini adalah jaringan yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Terbagi dalam 6 laporan polisi dari 7 Oktober hingga 23 Oktober,” kata Bakti.