Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan

Pelaku membuntuti korban dari belakang.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 09 November 2021 | 20:47 WIB
Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjambret ponsel milik Iin Desi di Kampung Sari Rejo RT 6 Singosaren, Banguntapan, Bantul pada 28 Oktober 2021. - (SuaraJogja.id/HO-Humas Polsek Banguntapan)

SuaraJogja.id - TM (33) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja dibekuk Polsek Banguntapan. Pasalnya, pria yang diketahui sebagai pengamen itu diduga telah melakukan aksi penjambretan sebuah handphone milik seorang perempuan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatnya mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Sari Rejo RT 6 Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 WIB lalu. Saat kejadian, diketahui korban, yang bernama Iin Desi, warga Kebumen, Jawa Tengah, sedang berjalan kaki sepulang dari kerja.

"Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor matic dan melihat korban berjalan kaki sambil bermain handphone," kata Zaenal saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, pelaku membuntuti korban dari belakang. Setelah situasi sepi, pelaku langsung menjambret handphone korban dan kabur.

Baca Juga:TOP 5 Viral: Anak Nangis Terus Sepanjang Perjalanan, Syok Temukan Barang Berharga

"Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporang polisi di Polsek Banguntapan," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banguntapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anar Fuadi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Petugas juga melakukan pengecekan CCTV di sekitar tempat kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Senin (8/11/2021) sekira pukul 15. 45 WIB di Sidokabul wilayah Umbulharjo, Kota Jogja saat sedang mengamen di pinggir jalan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

"Kami amankan motor Yamaha Mio warna hijau berpelat nomor AB 2665 EI yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," terangnya.

Selain itu, diamankan pula handphone milik korban yang sempat dijual pelaku seharga Rp520 ribu. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Banguntapan.

Baca Juga:Berkaos Chicago Bulls, Oknum Ojol Jambret Bocah Lelaki, Warganet: Sia-sia Hidup Lu

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Adapun ancamannya hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak