Tolak Penetapan Upah Berdasar UU Cipta Kerja, KSPSI DIY Desak Pemerintah Naikkan UMP

"Penetapan UMP/UMK 2022 harus mencapai KHL. Kami juga menolak terhadap penetapan upah yang diatur di UU Cipta Kerja."

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 12 November 2021 | 20:55 WIB
Tolak Penetapan Upah Berdasar UU Cipta Kerja, KSPSI DIY Desak Pemerintah Naikkan UMP
Ilustrasi upah

Dasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan itu diatur di Pasal 25 ayat 4 dimana dalam ayat 2 terdapat variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah.

KSPSI DIY juga menyebutkan di Pasal 25 ayat 5 juga disebutkan kondisi ekonomi itu mengikuti daya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang bersumber dari lembaga di bidang statistik.

"Jelas kami menolak karena klausul itu tak mencerminkan kebutuhan layak hidup sehari-hari warga DIY. Selain itu menghilangkan dewan pengupahan dalam menetapkan upah, dan menghilangkan collective bergaining yang dimiliki serikat pekerja/buruh di dalam Dewan Pengupahan," ujar dia.

Kondisi saat ini, kata Irsyad UU Cipta Kerja masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga ada harapan dari Majelis Hakim membatalkan UU Cipta Kerja itu.

Baca Juga:Uji Materil UU Ciptaker di MK, Komnas Perempuan Dukung Gerakan Ibu-Ibu Pejuang Agraria

"Proses gugatan ini masih berjalan. Maka kami berharap pembatalan dari UU yang dinilai cacat dalam prosedur pembuatan dan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak