5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Polisi menyita dua lembar uang pecahan Rp100.000 palsu yang digunakan pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 16:34 WIB
5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta
Deretan pelaku pengedaran uang palsu yang ditangkap polisi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada lima tersangka yang diamankan atas peristiwa ini. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 5 April 2025 malam.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni DA (46) an RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) dari Kota Yogyakarta.

Baca Juga:PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir

"Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).

"DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," imbuhnya.

Kasus ini berhasil terbongkar usai menerima laporan dari pemilik toko yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk berbelanja.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.

Baca Juga:MBG dan Sekolah Rakyat Belum Siap, Pemda DIY Kini Kebut Koperasi Merah Putih

"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ucapnya.

Disampaikan Joko, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Selain kasus itu, Polresta Sleman turut mengungkap kasus serupa di wilayah Kapanewon Turi. Dua tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30) asal Magelang berhasil ditangkap.

Mereka diketahui telah terbukti menyisipkan uang palsu dalam transaksi di agen mitra bank milik warga pada 26 Maret 2025 lalu. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga dan bukti rekaman CCTV.

"Tersangka SKM melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi," ucapnya.

Setelah diamankan di rumahnya di Srumbung, Magelang, SKM mengaku memperoleh uang tersebut dari IAS, yang kemudian juga ditangkap. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turi untuk pengembangan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak