SuaraJogja.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan sejumlah kritik pada Pemda DIY dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski DIY disebut sudah 15 kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, ada beberapa program yang dinilai masih jadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyoroti belanja hibah serta penyaluran dana bergulir melalui Badan Usaha Kredit Produktif (BUKP) yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Kami mendorong Pemda DIY untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat," ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat di DPRD DIY, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
Menurut Widhi, Pemda perlu segera mengambil langkah korektif guna menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK. Hal ini penting demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berorientasi pada hasil.
Widhi menyebutkan, sejumlah kasus penyaluran dana yang menyeret BUKP. Ada dana di BUKP sebesar Rp 290 Juta yang masih belum dikembalikan ke nasabah.
"Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan," kata dia.
Widhi mengingatkan adanya tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Pemda dan DPRD dituntut lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun dan menyalurkan anggaran publik.
"Penyusunan anggaran harus berfokus pada pelayanan publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemberian hibah langsung kepada instansi lain juga harus dipertimbangkan secara ketat dan akuntabel," ungkapnya.
Baca Juga:Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengungkapkan LHP Pemda ke BPK bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.