SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak kelompok usia 6-11 tahun. Rencananya vaksinasi tersebut baru dilakukan pada awal tahun 2022 mendatang.
"Kalau juknisnya belum tapi sudah ada arahan bahwa vaksin (untuk anak usia 6-11 tahun) dimulai tahun 2022 kira-kira bulan Januari. Kita tetap manut apa yang diperintahkan dari pusat," kata Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi Covid-19 DIY, Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).
Ia menyebut, kini Pemda DIY masih terus melakukan persiapan untuk pelaksanaan vaksinasi tersebut. Termasuk dengan melakukan sejumlah pendataan jumlah sasaran.
Pendataan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) DIY bersama dengan jajaran kabupaten/kota di masing-masing satuan pendidikan jenjang sekolah dasar. Saat ini, setidaknya ada 240 ribu lebih anak usia 6-11 tahun di DIY.
Baca Juga:Dinkes Jabar Sebut Vaksinasi Wilayah Bogor dan Sukabumi Rendah, Ini Penyebabnya
"Kemarin kira-kira angkanya untuk anak-anak usia 6-11 tahun itu sekitar 240 ribuan orang. Itu dari kelas 1-5 SD. Kemungkinan ada juga yang kelas 6 tapi belum 12 tahun," ungkapnya.
Merujuk pada data itu, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY akan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu terkait dengan perolehan alokasi logistik vaksin khusus jenis Sinovac yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, kata Sumadi, vaksinasi direncanakan digelar dengan metode yang sama dengan vaksinasi Covid-19 pada siswa SMP dan SMA yang sebelumnya sudah dilakukan. Nantinya vaksinasi juga akan dilakukan di sekolah masing-masing.
"Kita laksanakan di sekolahan walaupun kadang-kadang anak SD itu mereka butuh pendampingan. Kita manfaatkan nanti guru-guru pendamping untuk mendampingi anak-anak muridnya tapi kalau memang ada anak yang memang karena masih belum pertama ya bisa orang tuanya hadir tapi tidak ramai-ramai," paparnya.
Sumadi menjelaskan, upaya jemput bola juga bakal dilaksanakan untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19 tersebut. Termasuk dengan pelayanan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat.
Baca Juga:Hari Pneumonia Sedunia: Mudah Terpapar, Lansia Sangat Dianjurkan Segera Vaksin Pneumonia
"Iya (jemput bola juga) misal anak usia 6 tahun ada yang homeschooling itu nanti bisa dipusat layanan-layanan kesehatan," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para orangtua memastikan anak mereka sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu diperlukan sebagai teknis pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, khususnya untuk anak usia 6-11 tahun.
Namun, hingga kini program vaksinasi untuk anak di usia tersebut memang masih belum dilaksanakan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, NIK menjadi syarat anak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Kita menggunakan sistem koordinasi satu data, di mana untuk catatan pelaporan kita membutuhkan nomor induk kependudukan. Jadi selama belum memulai proses vaksinasi, saat ini orangtua bisa cek kembali sudah tahu belum nomor NIK anak-anaknya yang berusia 6 sampai 11 tahun. Kalau belum tahu nomornya itu ada di kartu keluarga," katanya melansir dari Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Dia menambahkan, syarat administrasi agar anak bisa disuntik vaksin Covid-19 memang cukup membawa kartu keluarga (KK). Tapi, jika anak belum memiliki NIK, dia menyarankan agar orangtua segera mengurusnya ke kecamatan atau kelurahan setempat.