Terduga Pelaku Geng Stepiro Klaim Jadi Korban, Polisi: Silakan Melapor

terduga tersangka dari geng Stepiro mengaku jadi korban

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 16 November 2021 | 13:15 WIB
Terduga Pelaku Geng Stepiro Klaim Jadi Korban, Polisi: Silakan Melapor
Ilustrasi tawuran (Antara)

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.

Akibat kejadian itu seorang berinisial MKA (18) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada. Sementara RAW mengalami luka-luka.

Baca Juga:UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak