Terduga Pelaku Geng Stepiro Klaim Jadi Korban, Polisi: Silakan Melapor

terduga tersangka dari geng Stepiro mengaku jadi korban

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 16 November 2021 | 13:15 WIB
Terduga Pelaku Geng Stepiro Klaim Jadi Korban, Polisi: Silakan Melapor
Ilustrasi tawuran (Antara)

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.

Akibat kejadian itu seorang berinisial MKA (18) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada. Sementara RAW mengalami luka-luka.

Baca Juga:UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak