UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

Kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 15 November 2021 | 17:25 WIB
UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 sebesar Rp1.916.848. Pada tahun ini UMK di Bumi Projotamansari mencapai Rp1.842.460.

"Jadi usulan UMK tahun depan ada kenaikan sekitar empat persen. Kalau rupiahnya naik sekitar Rp74.388," kata Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Senin (15/11/2021).

Ia menyampaikan bahwa besaran usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun indikator-indikator untuk menaikkan UMK antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan rumah tangga.

"Data itu sudah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Contohnya ya tiga indikator itu," paparnya.

Baca Juga:Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun

Usulan itu pun sudah disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Kemudian bupati akan meneruskan usulan tersebut ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Nanti yang memutuskan kenaikan UMK adalah Sri Sultan HB X. Keputusannya paling lambat pada 21 November 2021," katanya.

Kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," tambah dia.

Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bantul bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.

Baca Juga:Sejumlah Infrastruktur di Bantul Rusak Akibat Hujan Deras, Warga Diminta Waspada

"Harapannya UMK bisa naik, seperti Kabupaten Klaten maupun Magelang sekitar Rp2 juta. Masak dengan kabupaten lain kalah," ucapnya.

Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widiastuti menambahkan, besaran nominal yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan sudah disepakati oleh Pemkab Bantul. Lantas tinggal menunggu proses pengesahan pada Kamis (18/11/2021) mendatang.

"Nanti prosesnya pada Kamis besok itu yang akan menetapkan adalah Pak Gubernur DIY Sri Sultan HB X," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini