"Selain itu seperti pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan Kota Jogja dan PAD lain senilai Rp581 miliar. Ada juga dari pendapatan sesuai peraturan undang-undang sebesar Rp29,3 juta," ujar Danang.
Pengeluaran paling banyak adalah belanja operasi dimana didalamnya termasuk biaya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah dan belanja bantuan sosial. Nilainya sebesar Rp1,7 triliun.
Danang mengatakan untuk rincian pengeluar lain beberapa diantaranya belanja modal dengan nilai Rp233 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp13 miliar dan belanja transfer sebesar Rp829 juta.
"Sehingga ini yang kami sampaikan untuk usulan penganggaran di APBD tahun 2022. Nantinya kita harapkan jumlahnya bisa sesuai untuk pembangunan Kota Jogja lebih baik," kata dia.
Baca Juga:Proyek Pembangunan Rusun di Jakarta Terkendala Pembiayaan