Tewaskan 3 Warga Bantul, Sopir Bus Rela Kecelakaan di Sragen Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pengemudi Bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka.

Eleonora PEW
Rabu, 17 November 2021 | 10:59 WIB
Tewaskan 3 Warga Bantul, Sopir Bus Rela Kecelakaan di Sragen Terancam 6 Tahun Penjara
Kondisi mobil Honda Mobilio warna putih yang ringsek bagian samping kanan lantaran disambar bus dalam kecelakaan karambol di Jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kebunsari RT 001, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). [Solopos.com/Tri Rahayu]

Ketiganya adalah M Rozi Al Faiqi (21) dan FW Yanto (22), warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul yang merupakan penumpang Toyota Innova berplat nomor K 8835 GC dan serta penumpang Honda Mobilio, B Rini (41), juga warga Desa Panggungharjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak