Memang, diakui Fajarini bahwa tidak ada peraturan turunan dari undang-undang tersebut khususnya di Kulon Progo baik dari peraturan bupati atau lainnya. Namun atas dasar undang-undang tadi dinilai sudah cukup untuk bisa menindaklanjuti temuan itu.
"Awalnya memang dari sisi aturannya meskipun tidak ada aturan turunan atau peraturan Bupati tapi memang ada undang-undang nomor 41 tahun 2016 tadi. Itu yang kemudian menjadi dasar kita saja untuk bisa mengamankan karena dia memang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sehat," paparnya.
Belum lagi dengan fakta bahwa puluhan anjing itu rencananya akan dikonsumsi di wilayah Solo.
"Ditambah lagi dia akan dikonsumsi di Solo. Ini kan bahaya. Jika seandainya anjing itu rabies dan sebagainya. Itu akan memperparah situasi pandemi saat itu. Ya itu tadi kok dibeleh, padahal anjing itu disayang kok. Dari sisi kemanusiaan itu kurang pas," imbuhnya.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Terkait dengan pemeriksaan selanjutnya, lanjut Kapolres saat ini memang dari penyidik sendiri belum dikembangkan lebih jauh. Walaupun begitu proses hukum kepada pelaku terus berlangsung hingga saat ini.
Fajarini menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan anjing tersebut menjadi yang pertama ditangani di Kulon Progo. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima juga menjadi kasus pertama di DIY.
"Iya (kasus pertama). Kita koordinasi dengan Kejaksaan dan dari Kejaksaan juga oke (tangani) langsung diproses dan saat ini yang bersangkutan telah mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Wates," ujarnya.
Komitmen Tegakkan Aturan
Fajarini mengatakan memang terungkapnya kasus penyelundupan anjing ini tidak terlepas dari penjagaan yang dilakukan di perbatasan wilayahnya. Namun, ia dan jajarannya tidak bisa lantas kemudian serta merta berjaga khusus untuk mengantisipasi kemungkinan kasus penyeludupan selanjutnya.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Gambaran umum di Kulon Progo pun untuk penyelundupan anjing juga masih cukup terbatas. Kendati begitu tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan selanjutnya yang dilakukan.