Menjegal Perdagangan Anjing untuk Konsumsi, Kasus Pertama yang Berhasil Dimejahijaukan

Kasus penyelundupan anjing di Kulon Progo sempat heboh lantaran jadi kasus pertama yang berhasil disidangkan

Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 12:01 WIB
Menjegal Perdagangan Anjing untuk Konsumsi, Kasus Pertama yang Berhasil Dimejahijaukan
Ilustrasi penyelundupan anjing. [Iqbal Asaputro / suarajogja.id]

Edy menjelaskan ada sejumlah pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis putusan itu lebih rendah daripada tuntutan. Bahkan diketahui bahwa vonis tersebut berada di bawah pidana minimum khusus yakni satu tahu jika berdasarkan undang-undang.

Saat itu hakim berpendapatan bahwa sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan fakta terungkap di persidangan majelis hakim berkesimpulan menyimpangi penjatuhan pidana minimum. Putusan vonis itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Menurut majelis hakim putusan yang paling adil kepada terdakwa dalam perkara ini adalah 10 bulan. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan di bawah tuntutan penuntut umum untuk rasa keadilan terhadap terdakwa ini," terangnya.

Ada juga hal-hal yang kemudian menjadi faktor bisa meringankan vonis terhadap terdakwa. Salah satunya ketika terdakwa sudah benar mengakui perbuatannya serta kemudian berjanji di depan persidangan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen

Selain itu terdakwa sendiri juga belum pernah dihukum dalam perkara yang lain.

"Ada pertimbangan-pertimbangan hakim seperti itu dan itu kewenangan mutlak hakim terkait dengan putusan terhadap terdakwa," tuturnya.

Namun Edy menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan putusan tersebut nantinya akan berubah. Hal itu disesuaikan dengan kesepakatan bersama serta aturan yang berlaku untuk langkah hukum selanjutnya.

Jika kedua belah pihak dalam hal ini adalah terdakwa dan penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut maka putusan itu bisa menjadi berkekuatan hukum tetap. Tetapi bisa juga bila ada pihak yang masih belum sesuai dengan putusan itu diberikan kesempatan selama 7 hari seusao sidang vonis.

Pemberian kesempatan itu untuk mempelajari lagi putusan tersebut serta dapat digunakan dalam menentukan sikap selanjutnya. Terkait untuk memilih mengajukan upaya hukum atau justru menerima putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor

Kemudian disampaikan Edy, ternyata memang ada salah satu pihak dalam hal ini JPU yang belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Kemudian langkah yang diambil adalah mengajukan permohonan banding ke PN Wates.

"Terhadap perkara ini oleh JPU telah mengajukan permohonan banding dan tanggal permohonan banding itu hari Kamis 21 Oktober 2021 diajukan oleh pemohon banding yaitu JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas nama Evi Nurul Hidayati," ungkapnya.

Akibat dari masih ada upaya hukum yang dilakukan dari JPU tersebut maka berarti putusan majelis hakim sebelumnya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi prosesnya tetap berjalan. Setelah permohonan banding, lau administrasi terpenuhi akan dikirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa di tingkat banding," terangnya.

Kasus unik

Lebih jauh, Edy mengaku bahwa perkara penyelundupan anjing di Kulon Progo yang ditangani PN Wates ini cukup unik. Bahkan berdasarkan sepengetahuannya, kasus ini menjadi yang pertama ditangani, sidang hingga vonis putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak